Keadilan dan perdamaian
Meningkatkan keamanan dan keadilan serta mempromosikan perdamaian yang inklusif dan berkelanjutan
Tabel Data Indikator
| Rumus | Kode | Jenis Data | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 | 2028 | 2029 | 2030 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 16.A.1 | Persentase instansi pemerintah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | - (%) | WTP (%) | WTP (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.A.2 | Peringkat instansi pemerintah dengan skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) diatas B | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | CC (%) | CC (%) | 56.69 (%) | 60.48 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.A.3 | Peringkat instansi pemerintah dengan Indeks RB diatas B | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | CC (%) | CC (%) | 56.69 (%) | 70.65 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.A.4 | Jumlah Instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik. | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 4 (%) | 1 (%) | 6 (%) | 6 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.B.1 | Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil, menurut umur. | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 96.93 (%) | 99.71 (%) | 99.71 (%) | 99.93 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.C.1 | Rencana Aksi Daerah (RAD) terkait program SDGs | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | - (%) | ada (%) | ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.C.2 | Laporan Tahunan SDGs | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | - (%) | ada (%) | ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.C.3 | Peraturan daerah yang masih berlaku terkait pelaksanaan SDGs | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | - (%) | ada (%) | ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.C.4 | SK Penunjukan kesekretariatan SDGs yang masih berlaku | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | - (%) | ada (%) | ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.D.1.1 | Rapat evaluasi akhir tahun diadakan | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | - (%) | ada (%) | ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.E.1 | Laporan Tahunan SDGs dibahas bersama/dilaporkan kepada Walikota | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | - (%) | ada (%) | ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.G.1 | Jumlah aduan terkait insiden korupsi ditangani. | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 100 (%) | 100 (%) | 0 (%) | 0 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.G.2 | Jumlah total insiden yang terbukti yang mengakibatkan pegawai diberikan sanksi karena korupsi | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | - (%) | tidak ada (%) | tidak ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.G.3 | Jumlah total insiden yang terbukti yang mengakibatkan pegawai diberhentikan karena korupsi | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | - (%) | tidak ada (%) | tidak ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.H.1 | Jumlah kasus kejahatan pembunuhan pada satu tahun terakhir. | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 4 (%) | 2 (%) | 2 (%) | 1 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.J | Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 20 (%) | 20 (%) | 20 (%) | 12 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.1.3 (a) | Proporsi penduduk yang menjadi korban kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhir | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.2.1.(b) | Prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki dan anak perempuan | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.F.1 | Adanya pakta integritas tentang kebijakan dan prosedur anti-korupsi | - (tidak ada) | - (tidak ada) | - (tidak ada) | - (tidak ada) | tidak ada (tidak ada) | - (tidak ada) | - (tidak ada) | - (tidak ada) | - (tidak ada) | - (tidak ada) | - (tidak ada) | - (tidak ada) | - (tidak ada) | |
| 16.I | Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum secara litigasi dan nonlitigasi | - (NA) | - (NA) | - (NA) | - (NA) | N/A (NA) | N/A (NA) | - (NA) | - (NA) | - (NA) | - (NA) | - (NA) | - (NA) | - (NA) | |
| 16.9.1.(b) | Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0-17 tahun | - (50) | - (50) | - (50) | - (50) | - (50) | - (50) | 99.83 (50) | 99.83 (50) | - (50) | - (50) | - (50) | - (50) | - (50) | |
| GRI 2-22 (16.5) | Komposisi kesekretariatan SDGs dan komitenya: wakil pemerintah, LSM, bisnis, dan akademisi. | - (20) | - (20) | - (20) | - (20) | - (20) | - (20) | ada (20) | ada (20) | - (20) | - (20) | - (20) | - (20) | - (20) | |
| 16.11 | Rapat evaluasi akhir tahun capaian TPB | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | |
| GRI 2-22 (16.9) | Apakah ada rapat koordinasi reguler terkait pelaksanaan SDGs? | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | ada (33,333333333333) | ada (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | |
| GRI 2-22 (16-10) | Berapa persentase kehadiran stuktur dan tata kelola di dalam rapat koordinasi? | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | ada (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | - (33,333333333333) | |
| GRI 2-22 (16-14) | Adanya pakta integritas tentang kebijakan dan prosedur anti-korupsi | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | ada (100) | ada (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | |
| 16.3.1.(b) | Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | 100 (100) | 100 (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | |
| GRI 2-22 (16.6) | Komposisi kesekretariatan SDGs dan komitenya berdasarkan: | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | 40-60% (100) | 40-60% (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | |
| GRI 2-22 (16.6) | Rasio Gender wakil yang ditunjuk dalam SK kesekretariatan SDGs | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | 40-60% (100) | 40-60% (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | |
| 16.7 | Ketua kesekretariatan SDGs | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | - (100) | |
| GRI 2-22 (16.7) | Ketua kesekretariatan SDGs: Kepala BAPPEDA/ SEKDA / setara | - (50) | - (50) | - (50) | - (50) | - (50) | - (50) | ada (50) | ada (50) | - (50) | - (50) | - (50) | - (50) | - (50) | |
| GRI 2-22 (16.8) | Ketua pelaksana harian kesekretriatan SDGs setara Jabatan Fungsional | - (50) | - (50) | - (50) | - (50) | - (50) | - (50) | ada (50) | ada (50) | - (50) | - (50) | - (50) | - (50) | - (50) | |
| GRI 2-22 (16.13) | Laporan Tahunan SDGs dibahas bersama/dilaporkan kepada Bappeda Provinsi | - (50) | - (50) | - (50) | - (50) | - (50) | - (50) | ada (50) | ada (50) | - (50) | - (50) | - (50) | - (50) | - (50) | |
| 16.6.1.(a) | Persentase instansi pemerintah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | WTP (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.6.1.(b) | Persentase instansi pemerintah dengan skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ? B | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 57.49 (%) | 60.48 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.6.1.(c) | Persentase instansi pemerintah dengan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) ? B | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 56.69 (%) | 70.65 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.6.2.(a) | Jumlah Instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik. | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 6 (%) | 6 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.9.1* | Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil, menurut umur. | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 99.71 (%) | 99.93 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.9.1.(b) | Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0-17 tahun | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 99.83 (%) | 99.83 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| GRI 2-22 (16.1) | Rencana Aksi Daerah (RAD) terkait program SDGs | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| GRI 2-22 (16.2) | Laporan Tahunan SDGs | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| GRI 2-22 (16.3) | Peraturan daerah yang masih berlaku terkait pelaksanaan SDGs | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| GRI 2-22 (16.4) | SK Penunjukan kesekretariatan SDGs yang masih berlaku | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| GRI 2-22 (16.5) | Komposisi kesekretariatan SDGs dan komitenya: wakil pemerintah, LSM, bisnis, dan akademisi. | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| GRI 2-22 (16.11) | Rapat evaluasi akhir tahun diadakan | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| GRI 2-22 (16.9) | Apakah ada rapat koordinasi reguler terkait pelaksanaan SDGs? | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| GRI 2-22 (16.10) | Berapa persentase kehadiran stuktur dan tata kelola di dalam rapat koordinasi? | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| GRI 2-22 (16.12) | Laporan Tahunan SDGs dibahas bersama/dilaporkan kepada Bupati/Walikota | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| GRI 2-22 (16.13) | Laporan Tahunan SDGs dibahas bersama/dilaporkan kepada Bappeda Provinsi | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| GRI 2-22 (16.14) | Adanya pakta integritas tentang kebijakan dan prosedur anti-korupsi | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| GRI 2-22 (16.15) | Jumlah aduan terkait insiden korupsi ditangani. | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 0 (%) | 0 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| GRI 2-22 (16.16) | Jumlah total insiden yang terbukti yang mengakibatkan pegawai diberikan sanksi karena korupsi | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | tidak ada (%) | tidak ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| GRI 2-22 (16.17) | Jumlah total insiden yang terbukti yang mengakibatkan pegawai diberhentikan karena korupsi | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | tidak ada (%) | tidak ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.1.1.(a) | Jumlah kasus kejahatan pembunuhan pada satu tahun terakhir. | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 2 Kasus (%) | 2 (%) | 1 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.3.1.(b) | Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 100 (%) | 100 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.7.1.(a) | Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 20 (%) | 12 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| GRI 2-22 (16.6) | Rasio Gender wakil yang ditunjuk dalam SK kesekretariatan SDGs | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 40-60% (%) | 40-60% (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| GRI 2-22 (16.7) | Ketua kesekretariatan SDGs: Kepala BAPPEDA/ SEKDA / setara | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| GRI 2-22 (16.8) | Ketua pelaksana harian kesekretriatan SDGs setara Jabatan Fungsional | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 16.1.1 | Jumlah korban pembunuhan yang disengaja per 100.000 penduduk | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | |
| 16.1.1 | Jumlah korban pembunuhan yang disengaja per 100.000 penduduk | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) | |
| 16.2.1 | Proporsi anak usia 1–17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis oleh pengasuh | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | |
| 16.2.2 | Jumlah korban perdagangan orang per 100.000 penduduk berdasarkan jenis kelamin, usia, dan bentuk eksploitasi | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | |
| 16.2.3 | Proporsi perempuan dan laki-laki usia 18–29 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum usia 18 tahun | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | |
| 16.3.1 | Proporsi korban kekerasan yang melaporkan kasus kepada pihak berwenang atau mekanisme penyelesaian sengketa | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | |
| 16.3.1 | Proporsi korban kekerasan yang melaporkan kasus kepada pihak berwenang atau mekanisme penyelesaian sengketa | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | |
| 16.3.2 | Proporsi tahanan yang belum dijatuhi putusan terhadap keseluruhan populasi tahanan | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | |
| 16.3.3.(a) | Indeks Akses terhadap Keadilan | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | |
| 16.4.1 | Total nilai arus keuangan gelap sebagai proporsi terhadap PDB | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | |
| 16.4.1 | Total nilai arus keuangan gelap sebagai proporsi terhadap PDB | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | |
| 16.4.2 | Proporsi senjata sitaan, ditemukan, atau diserahkan yang berhasil dilacak asal-usulnya | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | |
| 16.5.1 | Proporsi penduduk yang membayar atau diminta membayar suap oleh pejabat publik | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | |
| 16.5.2 | Proporsi pelaku usaha yang membayar atau diminta membayar suap oleh pejabat publik | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | |
| 16.5.2 | Proporsi pelaku usaha yang membayar atau diminta membayar suap oleh pejabat publik | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) | |
| 16.6.1 | Pengeluaran pemerintah primer sebagai proporsi terhadap anggaran awal yang disahkan | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | |
| 16.6.1 | Pengeluaran pemerintah primer sebagai proporsi terhadap anggaran awal yang disahkan | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | |
| 16.6.2 | Proporsi penduduk yang puas terhadap pelayanan publik | - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) | - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) | - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) | - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) | - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) | - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) | - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) | - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) | - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) | - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) | - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) | - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) | - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) | |
| 16.7.1 | Proporsi jabatan pada lembaga publik dibandingkan distribusi penduduk | - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) | - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) | - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) | - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) | - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) | - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) | - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) | - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) | - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) | - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) | - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) | - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) | - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) | |
| 16.7.2 | Proporsi penduduk yang meyakini proses pengambilan keputusan bersifat inklusif dan responsif | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | |
| 16.7.2 | Proporsi penduduk yang meyakini proses pengambilan keputusan bersifat inklusif dan responsif | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) | |
| 16.8.1 | Proporsi anggota dan hak suara negara berkembang dalam organisasi internasional | - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) | - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) | - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) | - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) | - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) | - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) | - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) | - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) | - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) | - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) | - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) | - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) | - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) | |
| 16.9.1 | Proporsi anak usia di bawah 5 tahun yang kelahirannya telah dicatat oleh lembaga pencatatan sipil | - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) | - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) | - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) | - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) | - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) | - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) | - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) | - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) | - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) | - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) | - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) | - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) | - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) | |
| 16.10.1 | Jumlah kasus pembunuhan, penculikan, penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang, dan penyiksaan terhadap jurnalis, pekerja media, serikat pekerja, dan pembela HAM | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) | |
| 16.10.2 | Jumlah negara yang mengadopsi dan menerapkan jaminan akses publik terhadap informasi | - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) | - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) | - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) | - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) | - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) | - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) | - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) | - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) | - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) | - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) | - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) | - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) | - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) | |
| 16.a.1 | Keberadaan lembaga nasional hak asasi manusia yang independen sesuai Prinsip Paris | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | |
| 16.a.1 | Keberadaan lembaga nasional hak asasi manusia yang independen sesuai Prinsip Paris | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) | |
| 16.b.1 | Proporsi penduduk yang melaporkan mengalami diskriminasi atau pelecehan dalam 12 bulan terakhir | - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) | - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) | - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) | - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) | - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) | - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) | - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) | - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) | - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) | - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) | - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) | - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) | - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) | |
| 16.1.1 | Jumlah korban pembunuhan yang disengaja per 100.000 penduduk | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) | |
| 16.1.2 | Kematian terkait konflik per 100.000 penduduk menurut jenis kelamin, usia, dan penyebab | - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) | - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) | - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) | - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) | - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) | - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) | - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) | - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) | - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) | - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) | - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) | - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) | - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) | |
| 16.1.3 | Proporsi penduduk yang mengalami kekerasan fisik, psikologis, atau seksual dalam 12 bulan terakhir | - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) | |
| 16.1.4 | Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di lingkungan tempat tinggalnya | - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) | - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) | - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) | - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) | - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) | - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) | - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) | - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) | - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) | - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) | - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) | - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) | - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) | |
| 16.2.1 | Proporsi anak usia 1–17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis oleh pengasuh | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) | |
| 16.2.2 | Jumlah korban perdagangan orang per 100.000 penduduk berdasarkan jenis kelamin, usia, dan bentuk eksploitasi | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) | |
| 16.2.3 | Proporsi perempuan dan laki-laki usia 18–29 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum usia 18 tahun | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | |
| 16.2.3 | Proporsi perempuan dan laki-laki usia 18–29 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum usia 18 tahun | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) | |
| 16.3.1 | Proporsi korban kekerasan yang melaporkan kasus kepada pihak berwenang atau mekanisme penyelesaian sengketa | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | |
| 16.3.1 | Proporsi korban kekerasan yang melaporkan kasus kepada pihak berwenang atau mekanisme penyelesaian sengketa | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) | |
| 16.3.2 | Proporsi tahanan yang belum dijatuhi putusan terhadap keseluruhan populasi tahanan | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) | |
| 16.3.3.(a) | Indeks Akses terhadap Keadilan | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) | |
| 16.4.1 | Total nilai arus keuangan gelap sebagai proporsi terhadap PDB | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) | |
| 16.4.2 | Proporsi senjata sitaan, ditemukan, atau diserahkan yang berhasil dilacak asal-usulnya | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) | |
| 16.5.1 | Proporsi penduduk yang membayar atau diminta membayar suap oleh pejabat publik | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) | |
| 16.6.1 | Proporsi pengeluaran utama pemerintah terhadap anggaran yang disetujui | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) | |
| 16.6.1.(a) | Persentase instansi pemerintah yang memperoleh opini WTP | - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) | - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) | - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) | - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) | - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) | - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) | WTP (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) | - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) | - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) | - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) | - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) | - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) | - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) | |
| 16.6.1.(b) | Persentase instansi pemerintah dengan skor SAKIP ≥ B | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) | 57.49 (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) | 60.48 (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) | |
| 16.6.1.(c) | Persentase instansi pemerintah dengan Indeks Reformasi Birokrasi ≥ B | - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) | - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) | - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) | - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) | - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) | - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) | 56.69 (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) | 70.65 (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) | - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) | - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) | - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) | - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) | - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) | |
| 16.6.2.(a) | Jumlah instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) | 6 (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) | 6 (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) | |
| 16.7.1.(a) | Persentase keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD | - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) | - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) | - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) | - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) | - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) | - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) | 20 (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) | 12 (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) | - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) | - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) | - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) | - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) | - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) | |
| 16.7.1.(b) | Persentase keterwakilan perempuan pada jabatan pengambil keputusan | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) | |
| 16.7.2.(a) | Indeks Kapasitas Lembaga Demokrasi | - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) | - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) | - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) | - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) | - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) | - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) | - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) | - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) | - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) | - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) | - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) | - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) | - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) | |
| 16.7.2.(b) | Indeks Aspek Kebebasan | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) | |
| 16.7.2.(c) | Indeks Kesetaraan | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | |
| 16.7.2.(c) | Indeks Kesetaraan | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) | |
| 16.8.1.(a) | Jumlah keanggotaan dan kontribusi dalam forum internasional | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) | |
| 16.9.1 | Proporsi anak di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | |
| 16.9.1 | Proporsi anak di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) | |
| 16.9.1.(a) | Persentase kepemilikan akta lahir pada 40% penduduk berpendapatan bawah | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) | |
| 16.9.1.(b) | Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran | - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) | - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) | - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) | - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) | - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) | - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) | 99.83 (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) | 99.83 (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) | - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) | - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) | - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) | - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) | - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) | |
| 16.10.1.(a) | Indikator kebebasan dari kekerasan bagi jurnalis | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) | |
| 16.10.1.(b) | Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran HAM | - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) | - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) | - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) | - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) | - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) | - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) | - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) | - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) | - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) | - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) | - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) | - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) | - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) | |
| 16.10.1.(c) | Jumlah penanganan pengaduan HAM perempuan | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) | |
| 16.10.2 | Jumlah negara yang mengadopsi kebijakan akses informasi publik | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | |
| 16.10.2 | Jumlah negara yang mengadopsi kebijakan akses informasi publik | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) | |
| 16.10.2.(a) | Jumlah Badan Publik yang berkualifikasi Informatif | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) | |
| 16.10.2.(b) | Jumlah penyelesaian sengketa informasi publik | - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) | - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) | - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) | - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) | - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) | - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) | - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) | - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) | - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) | - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) | - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) | - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) | - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) | |
| 16.a.1 | Tersedianya lembaga HAM nasional yang independen | - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) | - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) | |
| 16.b.1.(a) | Jumlah kebijakan yang diskriminatif | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) |