Keadilan dan perdamaian

Meningkatkan keamanan dan keadilan serta mempromosikan perdamaian yang inklusif dan berkelanjutan

Tabel Data Indikator

Rumus Kode Jenis Data 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
16.A.1 Persentase instansi pemerintah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) - (%) WTP (%) WTP (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.A.2 Peringkat instansi pemerintah dengan skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) diatas B - (%) - (%) - (%) - (%) CC (%) CC (%) 56.69 (%) 60.48 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.A.3 Peringkat instansi pemerintah dengan Indeks RB diatas B - (%) - (%) - (%) - (%) CC (%) CC (%) 56.69 (%) 70.65 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.A.4 Jumlah Instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik. - (%) - (%) - (%) - (%) 4 (%) 1 (%) 6 (%) 6 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.B.1 Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil, menurut umur. - (%) - (%) - (%) - (%) 96.93 (%) 99.71 (%) 99.71 (%) 99.93 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.C.1 Rencana Aksi Daerah (RAD) terkait program SDGs - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) - (%) ada (%) ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.C.2 Laporan Tahunan SDGs - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) - (%) ada (%) ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.C.3 Peraturan daerah yang masih berlaku terkait pelaksanaan SDGs - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) - (%) ada (%) ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.C.4 SK Penunjukan kesekretariatan SDGs yang masih berlaku - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) - (%) ada (%) ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.D.1.1 Rapat evaluasi akhir tahun diadakan - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) - (%) ada (%) ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.E.1 Laporan Tahunan SDGs dibahas bersama/dilaporkan kepada Walikota - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) - (%) ada (%) ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.G.1 Jumlah aduan terkait insiden korupsi ditangani. - (%) - (%) - (%) - (%) 100 (%) 100 (%) 0 (%) 0 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.G.2 Jumlah total insiden yang terbukti yang mengakibatkan pegawai diberikan sanksi karena korupsi - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) - (%) tidak ada (%) tidak ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.G.3 Jumlah total insiden yang terbukti yang mengakibatkan pegawai diberhentikan karena korupsi - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) - (%) tidak ada (%) tidak ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.H.1 Jumlah kasus kejahatan pembunuhan pada satu tahun terakhir. - (%) - (%) - (%) - (%) 4 (%) 2 (%) 2 (%) 1 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.J Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). - (%) - (%) - (%) - (%) 20 (%) 20 (%) 20 (%) 12 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.1.3 (a) Proporsi penduduk yang menjadi korban kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhir - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.2.1.(b) Prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki dan anak perempuan - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.F.1 Adanya pakta integritas tentang kebijakan dan prosedur anti-korupsi - (tidak ada) - (tidak ada) - (tidak ada) - (tidak ada) tidak ada (tidak ada) - (tidak ada) - (tidak ada) - (tidak ada) - (tidak ada) - (tidak ada) - (tidak ada) - (tidak ada) - (tidak ada)
16.I Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum secara litigasi dan nonlitigasi - (NA) - (NA) - (NA) - (NA) N/A (NA) N/A (NA) - (NA) - (NA) - (NA) - (NA) - (NA) - (NA) - (NA)
16.9.1.(b) Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0-17 tahun - (50) - (50) - (50) - (50) - (50) - (50) 99.83 (50) 99.83 (50) - (50) - (50) - (50) - (50) - (50)
GRI 2-22 (16.5) Komposisi kesekretariatan SDGs dan komitenya: wakil pemerintah, LSM, bisnis, dan akademisi. - (20) - (20) - (20) - (20) - (20) - (20) ada (20) ada (20) - (20) - (20) - (20) - (20) - (20)
16.11 Rapat evaluasi akhir tahun capaian TPB - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333)
GRI 2-22 (16.9) Apakah ada rapat koordinasi reguler terkait pelaksanaan SDGs? - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) ada (33,333333333333) ada (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333)
GRI 2-22 (16-10) Berapa persentase kehadiran stuktur dan tata kelola di dalam rapat koordinasi? - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) ada (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333) - (33,333333333333)
GRI 2-22 (16-14) Adanya pakta integritas tentang kebijakan dan prosedur anti-korupsi - (100) - (100) - (100) - (100) - (100) - (100) ada (100) ada (100) - (100) - (100) - (100) - (100) - (100)
16.3.1.(b) Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi - (100) - (100) - (100) - (100) - (100) - (100) 100 (100) 100 (100) - (100) - (100) - (100) - (100) - (100)
GRI 2-22 (16.6) Komposisi kesekretariatan SDGs dan komitenya berdasarkan: - (100) - (100) - (100) - (100) - (100) - (100) 40-60% (100) 40-60% (100) - (100) - (100) - (100) - (100) - (100)
GRI 2-22 (16.6) Rasio Gender wakil yang ditunjuk dalam SK kesekretariatan SDGs - (100) - (100) - (100) - (100) - (100) - (100) 40-60% (100) 40-60% (100) - (100) - (100) - (100) - (100) - (100)
16.7 Ketua kesekretariatan SDGs - (100) - (100) - (100) - (100) - (100) - (100) - (100) - (100) - (100) - (100) - (100) - (100) - (100)
GRI 2-22 (16.7) Ketua kesekretariatan SDGs: Kepala BAPPEDA/ SEKDA / setara - (50) - (50) - (50) - (50) - (50) - (50) ada (50) ada (50) - (50) - (50) - (50) - (50) - (50)
GRI 2-22 (16.8) Ketua pelaksana harian kesekretriatan SDGs setara Jabatan Fungsional - (50) - (50) - (50) - (50) - (50) - (50) ada (50) ada (50) - (50) - (50) - (50) - (50) - (50)
GRI 2-22 (16.13) Laporan Tahunan SDGs dibahas bersama/dilaporkan kepada Bappeda Provinsi - (50) - (50) - (50) - (50) - (50) - (50) ada (50) ada (50) - (50) - (50) - (50) - (50) - (50)
16.6.1.(a) Persentase instansi pemerintah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) WTP (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.6.1.(b) Persentase instansi pemerintah dengan skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ? B - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 57.49 (%) 60.48 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.6.1.(c) Persentase instansi pemerintah dengan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) ? B - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 56.69 (%) 70.65 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.6.2.(a) Jumlah Instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik. - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 6 (%) 6 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.9.1* Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil, menurut umur. - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 99.71 (%) 99.93 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.9.1.(b) Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0-17 tahun - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 99.83 (%) 99.83 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
GRI 2-22 (16.1) Rencana Aksi Daerah (RAD) terkait program SDGs - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
GRI 2-22 (16.2) Laporan Tahunan SDGs - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
GRI 2-22 (16.3) Peraturan daerah yang masih berlaku terkait pelaksanaan SDGs - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
GRI 2-22 (16.4) SK Penunjukan kesekretariatan SDGs yang masih berlaku - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
GRI 2-22 (16.5) Komposisi kesekretariatan SDGs dan komitenya: wakil pemerintah, LSM, bisnis, dan akademisi. - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
GRI 2-22 (16.11) Rapat evaluasi akhir tahun diadakan - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
GRI 2-22 (16.9) Apakah ada rapat koordinasi reguler terkait pelaksanaan SDGs? - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
GRI 2-22 (16.10) Berapa persentase kehadiran stuktur dan tata kelola di dalam rapat koordinasi? - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
GRI 2-22 (16.12) Laporan Tahunan SDGs dibahas bersama/dilaporkan kepada Bupati/Walikota - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
GRI 2-22 (16.13) Laporan Tahunan SDGs dibahas bersama/dilaporkan kepada Bappeda Provinsi - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
GRI 2-22 (16.14) Adanya pakta integritas tentang kebijakan dan prosedur anti-korupsi - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
GRI 2-22 (16.15) Jumlah aduan terkait insiden korupsi ditangani. - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 0 (%) 0 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
GRI 2-22 (16.16) Jumlah total insiden yang terbukti yang mengakibatkan pegawai diberikan sanksi karena korupsi - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) tidak ada (%) tidak ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
GRI 2-22 (16.17) Jumlah total insiden yang terbukti yang mengakibatkan pegawai diberhentikan karena korupsi - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) tidak ada (%) tidak ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.1.1.(a) Jumlah kasus kejahatan pembunuhan pada satu tahun terakhir. - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 2 Kasus (%) 2 (%) 1 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.3.1.(b) Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 100 (%) 100 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.7.1.(a) Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 20 (%) 12 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
GRI 2-22 (16.6) Rasio Gender wakil yang ditunjuk dalam SK kesekretariatan SDGs - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 40-60% (%) 40-60% (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
GRI 2-22 (16.7) Ketua kesekretariatan SDGs: Kepala BAPPEDA/ SEKDA / setara - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
GRI 2-22 (16.8) Ketua pelaksana harian kesekretriatan SDGs setara Jabatan Fungsional - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
16.1.1 Jumlah korban pembunuhan yang disengaja per 100.000 penduduk - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.)
16.1.1 Jumlah korban pembunuhan yang disengaja per 100.000 penduduk - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.) - (Outcome, karena menunjukkan hasil dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.)
16.2.1 Proporsi anak usia 1–17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis oleh pengasuh - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.)
16.2.2 Jumlah korban perdagangan orang per 100.000 penduduk berdasarkan jenis kelamin, usia, dan bentuk eksploitasi - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.)
16.2.3 Proporsi perempuan dan laki-laki usia 18–29 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum usia 18 tahun - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.)
16.3.1 Proporsi korban kekerasan yang melaporkan kasus kepada pihak berwenang atau mekanisme penyelesaian sengketa - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.)
16.3.1 Proporsi korban kekerasan yang melaporkan kasus kepada pihak berwenang atau mekanisme penyelesaian sengketa - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.)
16.3.2 Proporsi tahanan yang belum dijatuhi putusan terhadap keseluruhan populasi tahanan - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.)
16.3.3.(a) Indeks Akses terhadap Keadilan - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.)
16.4.1 Total nilai arus keuangan gelap sebagai proporsi terhadap PDB - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.)
16.4.1 Total nilai arus keuangan gelap sebagai proporsi terhadap PDB - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.)
16.4.2 Proporsi senjata sitaan, ditemukan, atau diserahkan yang berhasil dilacak asal-usulnya - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.)
16.5.1 Proporsi penduduk yang membayar atau diminta membayar suap oleh pejabat publik - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.)
16.5.2 Proporsi pelaku usaha yang membayar atau diminta membayar suap oleh pejabat publik - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.)
16.5.2 Proporsi pelaku usaha yang membayar atau diminta membayar suap oleh pejabat publik - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.) - (Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang bersih serta transparan.)
16.6.1 Pengeluaran pemerintah primer sebagai proporsi terhadap anggaran awal yang disahkan - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.)
16.6.1 Pengeluaran pemerintah primer sebagai proporsi terhadap anggaran awal yang disahkan - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.)
16.6.2 Proporsi penduduk yang puas terhadap pelayanan publik - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.) - (Menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari perspektif masyarakat.)
16.7.1 Proporsi jabatan pada lembaga publik dibandingkan distribusi penduduk - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.) - (Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan representatif.)
16.7.2 Proporsi penduduk yang meyakini proses pengambilan keputusan bersifat inklusif dan responsif - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.)
16.7.2 Proporsi penduduk yang meyakini proses pengambilan keputusan bersifat inklusif dan responsif - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.) - (Menjadi dasar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada proses pengambilan kebijakan.)
16.8.1 Proporsi anggota dan hak suara negara berkembang dalam organisasi internasional - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.) - (Mendukung penguatan peran negara berkembang dalam tata kelola global.)
16.9.1 Proporsi anak usia di bawah 5 tahun yang kelahirannya telah dicatat oleh lembaga pencatatan sipil - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.) - (Memastikan terpenuhinya hak identitas hukum melalui peningkatan cakupan pencatatan kelahiran.)
16.10.1 Jumlah kasus pembunuhan, penculikan, penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang, dan penyiksaan terhadap jurnalis, pekerja media, serikat pekerja, dan pembela HAM - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.)
16.10.2 Jumlah negara yang mengadopsi dan menerapkan jaminan akses publik terhadap informasi - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.) - (Mendorong penguatan transparansi serta keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.)
16.a.1 Keberadaan lembaga nasional hak asasi manusia yang independen sesuai Prinsip Paris - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.)
16.a.1 Keberadaan lembaga nasional hak asasi manusia yang independen sesuai Prinsip Paris - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.) - (Memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia melalui kelembagaan yang independen.)
16.b.1 Proporsi penduduk yang melaporkan mengalami diskriminasi atau pelecehan dalam 12 bulan terakhir - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.) - (Memberikan dasar dalam mengembangkan kebijakan penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia.)
16.1.1 Jumlah korban pembunuhan yang disengaja per 100.000 penduduk - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi efektivitas upaya peningkatan keamanan dan perlindungan masyarakat.)
16.1.2 Kematian terkait konflik per 100.000 penduduk menurut jenis kelamin, usia, dan penyebab - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.) - (Mendukung penilaian dampak konflik terhadap keselamatan masyarakat serta efektivitas penyelesaian konflik.)
16.1.3 Proporsi penduduk yang mengalami kekerasan fisik, psikologis, atau seksual dalam 12 bulan terakhir - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam menilai tingkat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan.)
16.1.4 Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di lingkungan tempat tinggalnya - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.) - (Memberikan gambaran mengenai tingkat keamanan lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat.)
16.2.1 Proporsi anak usia 1–17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis oleh pengasuh - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.) - (Mendukung evaluasi kebijakan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.)
16.2.2 Jumlah korban perdagangan orang per 100.000 penduduk berdasarkan jenis kelamin, usia, dan bentuk eksploitasi - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.)
16.2.3 Proporsi perempuan dan laki-laki usia 18–29 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum usia 18 tahun - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.)
16.2.3 Proporsi perempuan dan laki-laki usia 18–29 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum usia 18 tahun - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.) - (Menyediakan informasi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.)
16.3.1 Proporsi korban kekerasan yang melaporkan kasus kepada pihak berwenang atau mekanisme penyelesaian sengketa - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.)
16.3.1 Proporsi korban kekerasan yang melaporkan kasus kepada pihak berwenang atau mekanisme penyelesaian sengketa - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.) - (Menggambarkan akses masyarakat terhadap sistem hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.)
16.3.2 Proporsi tahanan yang belum dijatuhi putusan terhadap keseluruhan populasi tahanan - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan sistem peradilan pidana.)
16.3.3.(a) Indeks Akses terhadap Keadilan - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.) - (Mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keadilan yang adil dan setara.)
16.4.1 Total nilai arus keuangan gelap sebagai proporsi terhadap PDB - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.) - (Memberikan dasar dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.)
16.4.2 Proporsi senjata sitaan, ditemukan, atau diserahkan yang berhasil dilacak asal-usulnya - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.) - (Mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata ilegal.)
16.5.1 Proporsi penduduk yang membayar atau diminta membayar suap oleh pejabat publik - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas upaya pencegahan praktik korupsi pada sektor publik.)
16.6.1 Proporsi pengeluaran utama pemerintah terhadap anggaran yang disetujui - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.)
16.6.1.(a) Persentase instansi pemerintah yang memperoleh opini WTP - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) WTP (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.) - (Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.)
16.6.1.(b) Persentase instansi pemerintah dengan skor SAKIP ≥ B - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) 57.49 (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) 60.48 (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.)
16.6.1.(c) Persentase instansi pemerintah dengan Indeks Reformasi Birokrasi ≥ B - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) 56.69 (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) 70.65 (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.) - (Mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.)
16.6.2.(a) Jumlah instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) 6 (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) 6 (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.)
16.7.1.(a) Persentase keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) 20 (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) 12 (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.) - (Mendukung penguatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik.)
16.7.1.(b) Persentase keterwakilan perempuan pada jabatan pengambil keputusan - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kesetaraan gender pada jabatan strategis pemerintahan.)
16.7.2.(a) Indeks Kapasitas Lembaga Demokrasi - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.) - (Mendukung penguatan kualitas kelembagaan demokrasi yang efektif dan inklusif.)
16.7.2.(b) Indeks Aspek Kebebasan - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemenuhan hak dan kebebasan sipil.)
16.7.2.(c) Indeks Kesetaraan - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.)
16.7.2.(c) Indeks Kesetaraan - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.) - (Mendukung penilaian terhadap terciptanya masyarakat yang inklusif dan setara.)
16.8.1.(a) Jumlah keanggotaan dan kontribusi dalam forum internasional - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kontribusi Indonesia pada kerja sama internasional.)
16.9.1 Proporsi anak di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.)
16.9.1 Proporsi anak di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.) - (Mendukung pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap anak.)
16.9.1.(a) Persentase kepemilikan akta lahir pada 40% penduduk berpendapatan bawah - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pemerataan akses administrasi kependudukan.)
16.9.1.(b) Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) 99.83 (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) 99.83 (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.) - (Mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen identitas penduduk.)
16.10.1.(a) Indikator kebebasan dari kekerasan bagi jurnalis - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.)
16.10.1.(b) Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran HAM - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.) - (Mendukung peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.)
16.10.1.(c) Jumlah penanganan pengaduan HAM perempuan - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan perempuan dari pelanggaran HAM.)
16.10.2 Jumlah negara yang mengadopsi kebijakan akses informasi publik - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.)
16.10.2 Jumlah negara yang mengadopsi kebijakan akses informasi publik - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.) - (Mendukung penguatan keterbukaan informasi dan transparansi publik.)
16.10.2.(a) Jumlah Badan Publik yang berkualifikasi Informatif - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.)
16.10.2.(b) Jumlah penyelesaian sengketa informasi publik - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.) - (Mendukung efektivitas penyelesaian sengketa informasi publik secara transparan.)
16.a.1 Tersedianya lembaga HAM nasional yang independen - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.) - (Menjadi indikator dalam memperkuat kelembagaan hak asasi manusia yang independen.)
16.b.1.(a) Jumlah kebijakan yang diskriminatif - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penghapusan kebijakan yang bersifat diskriminatif.)