Kota dan pemukiman yang berkelanjutan

Meningkatkan kualitas kota dan pemukiman dengan pendekatan yang berkelanjutan dan inklusif

Tabel Data Indikator

Rumus Kode Jenis Data 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
11.A.1 Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau - (%) - (%) - (%) - (%) 69.27 (%) 68.93 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
11.B.1 Persentase penduduk terlayani transportasi umum - (%) - (%) - (%) - (%) 64.3 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
11.C.1 Proporsi populasi penduduk kota yang tinggal di daerah kumuh, permukiman liar atau rumah yang tidak layak. - (%) - (%) - (%) - (%) 1.313 (%) 0.96 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
11.D.1.1 Jumlah partikel kualitas udara SO2 (ppm) - (%) - (%) - (%) - (%) < 0.14 (%) < 0.14 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
11.D.1.2 Jumlah partikel kualitas udara NO2 (ppm) - (%) - (%) - (%) - (%) < 0.08 (%) < 0.08 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
11.D.1.3 Jumlah partikel kualitas udara O3 ( &micro;g/m3) - (%) - (%) - (%) - (%) > 50 (%) > 50 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
11.D.2.1 Jumlah sampah kota yang terkelola (dibuang sesuai dengan alur penanganan sampah mulai dari TPS sampai ke TPA) per total sampah dihasilkan (baik yang terkelola dengan yang tidak terkelola) - (%) - (%) - (%) - (%) 70 (%) 70 (%) - (%) 56.816.83 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
11.D.2.2 Jumlah bank sampah yang dikelola baik oleh pemerintah, swasta, maupun perorangan di suatu kota pada tahun pelaporan - (%) - (%) - (%) - (%) 5 (%) 5 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
11.F.1 Memiliki rencana pengurangan bencana daerah sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 101/2018 - (%) - (%) - (%) - (%) ada (%) ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
11.E.1 Persentase luas ruang terbuka hijau terhadap total luas kota - (%) - (%) - (%) - (%) 4.6 (%) 4.6 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
11.1.1.(a) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 68.93 (%) 69.41 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
11.1.1.(a).1 Proporsi populasi penduduk daerah yang tinggal di daerah kumuh, permukiman liar atau rumah yang tidak layak. - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 0.96 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
CDP (11.1.1) Jumlah partikel kualitas udara SO2 (ppm - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 0.0041 (%) 0.0035 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
CDP (11.1.2) Jumlah partikel kualitas udara NO2 (ppm) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 0.006 (%) 0.0047 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
CDP (11.1.3) Jumlah partikel kualitas udara O3 ( &micro;g/m3) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) lebih dari 50 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
CDP (11.2.1) Persentase Sampah Daerah Yang Terkelola - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 70 (%) 70 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
CDP (11.2.2) Jumlah inisiatif bank sampah - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 5 (%) 5 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
CDP (11.3) Rata-rata tahunan materi partikulat halus PM 10 - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 0-50 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
11.7.1 Proporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua, menurut kelompok usia, jenis kelamin dan penyandang disabilitas. - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 4.6 (%) 4.6 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
11.b.1* Rencana dan implementasi strategi nasional penanggulangan bencana yang selaras dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030 - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) tidak ada (%) ada KRB (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
11.4.1.(a) Total pengeluaran per kapita yang diperuntukan untuk preservasi, perlindungan, konservasi pada semua warisan budaya dan alam (non-PPP) . - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) tidak ada (%) tidak ada (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
11.5.1* Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena dampak bencana per 100.000 orang - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 11.6 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
11.1.1.(a) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) 68.93 (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) 69.41 (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.)
11.2.1.(a) Proporsi populasi yang mendapatkan akses yang nyaman pada transportasi publik - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.)
11.2.1.(b) Persentase penduduk terlayani transportasi umum - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.)
11.3.1.(a) Rasio laju perluasan lahan terbangun terhadap laju pertumbuhan penduduk - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.)
11.4.1.(a) Total pengeluaran per kapita untuk preservasi, perlindungan, dan konservasi warisan budaya dan alam (non-PPP) - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) tidak ada (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) tidak ada (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.)
11.5.1 Jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena dampak bencana per 100.000 orang - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.)
11.5.2.(a) Proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDB - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.)
11.6.1.(a) Persentase rumah tangga di perkotaan yang terlayani pengelolaan sampah - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.)
11.6.1.(b) Persentase sampah nasional yang terkelola - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.)
11.6.2.(a) Rata-rata tahunan materi partikular halus PM10 - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.)
11.6.2.(b) Indeks Kualitas Udara - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.)
11.7.1.(a) Proporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.)
11.7.2.(a) Proporsi penduduk yang mengalami kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhir - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.)
11.a.1.(a) Proporsi penduduk yang tinggal di daerah dengan RTRW yang sudah dilengkapi KLHS - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.)
11.b.1 Rencana dan implementasi strategi nasional penanggulangan bencana yang selaras dengan Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030 - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.)
11.b.2 Persentase pemerintah daerah yang mengadopsi dan menerapkan strategi penanggulangan bencana daerah yang selaras dengan rencana/strategi nasional - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.)
11.c.1.(a) Persentase daerah yang memiliki Perda Bangunan Gedung yang Berkelanjutan, Berketahanan, dan menggunakan Material Lokal - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.)