Kota dan pemukiman yang berkelanjutan
Meningkatkan kualitas kota dan pemukiman dengan pendekatan yang berkelanjutan dan inklusif
Tabel Data Indikator
| Rumus | Kode | Jenis Data | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 | 2028 | 2029 | 2030 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 11.A.1 | Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 69.27 (%) | 68.93 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 11.B.1 | Persentase penduduk terlayani transportasi umum | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 64.3 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 11.C.1 | Proporsi populasi penduduk kota yang tinggal di daerah kumuh, permukiman liar atau rumah yang tidak layak. | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 1.313 (%) | 0.96 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 11.D.1.1 | Jumlah partikel kualitas udara SO2 (ppm) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | < 0.14 (%) | < 0.14 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 11.D.1.2 | Jumlah partikel kualitas udara NO2 (ppm) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | < 0.08 (%) | < 0.08 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 11.D.1.3 | Jumlah partikel kualitas udara O3 ( µg/m3) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | > 50 (%) | > 50 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 11.D.2.1 | Jumlah sampah kota yang terkelola (dibuang sesuai dengan alur penanganan sampah mulai dari TPS sampai ke TPA) per total sampah dihasilkan (baik yang terkelola dengan yang tidak terkelola) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 70 (%) | 70 (%) | - (%) | 56.816.83 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 11.D.2.2 | Jumlah bank sampah yang dikelola baik oleh pemerintah, swasta, maupun perorangan di suatu kota pada tahun pelaporan | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 5 (%) | 5 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 11.F.1 | Memiliki rencana pengurangan bencana daerah sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 101/2018 | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | ada (%) | ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 11.E.1 | Persentase luas ruang terbuka hijau terhadap total luas kota | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 4.6 (%) | 4.6 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 11.1.1.(a) | Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 68.93 (%) | 69.41 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 11.1.1.(a).1 | Proporsi populasi penduduk daerah yang tinggal di daerah kumuh, permukiman liar atau rumah yang tidak layak. | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 0.96 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| CDP (11.1.1) | Jumlah partikel kualitas udara SO2 (ppm | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 0.0041 (%) | 0.0035 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| CDP (11.1.2) | Jumlah partikel kualitas udara NO2 (ppm) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 0.006 (%) | 0.0047 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| CDP (11.1.3) | Jumlah partikel kualitas udara O3 ( µg/m3) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | lebih dari 50 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| CDP (11.2.1) | Persentase Sampah Daerah Yang Terkelola | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 70 (%) | 70 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| CDP (11.2.2) | Jumlah inisiatif bank sampah | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 5 (%) | 5 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| CDP (11.3) | Rata-rata tahunan materi partikulat halus PM 10 | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 0-50 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 11.7.1 | Proporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua, menurut kelompok usia, jenis kelamin dan penyandang disabilitas. | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 4.6 (%) | 4.6 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 11.b.1* | Rencana dan implementasi strategi nasional penanggulangan bencana yang selaras dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030 | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | tidak ada (%) | ada KRB (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 11.4.1.(a) | Total pengeluaran per kapita yang diperuntukan untuk preservasi, perlindungan, konservasi pada semua warisan budaya dan alam (non-PPP) . | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | tidak ada (%) | tidak ada (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 11.5.1* | Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena dampak bencana per 100.000 orang | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 11.6 (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 11.1.1.(a) | Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) | 68.93 (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) | 69.41 (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi pemenuhan kebutuhan hunian layak serta mendukung kebijakan penyediaan perumahan yang inklusif.) | |
| 11.2.1.(a) | Proporsi populasi yang mendapatkan akses yang nyaman pada transportasi publik | - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) | - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) | - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) | - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) | - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) | - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) | - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) | - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) | - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) | - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) | - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) | - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) | - (Mendukung penilaian tingkat aksesibilitas transportasi publik guna meningkatkan mobilitas masyarakat secara berkelanjutan.) | |
| 11.2.1.(b) | Persentase penduduk terlayani transportasi umum | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi cakupan pelayanan transportasi umum sebagai pendukung konektivitas wilayah.) | |
| 11.3.1.(a) | Rasio laju perluasan lahan terbangun terhadap laju pertumbuhan penduduk | - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi pola perkembangan kawasan perkotaan untuk mewujudkan pembangunan yang terkendali dan berkelanjutan.) | |
| 11.4.1.(a) | Total pengeluaran per kapita untuk preservasi, perlindungan, dan konservasi warisan budaya dan alam (non-PPP) | - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) | tidak ada (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) | tidak ada (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai komitmen terhadap pelestarian warisan budaya dan sumber daya alam secara berkelanjutan.) | |
| 11.5.1 | Jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena dampak bencana per 100.000 orang | - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) | - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) | - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) | - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) | - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) | - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) | - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) | - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) | - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) | - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) | - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) | - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) | - (Mendukung evaluasi tingkat risiko bencana serta efektivitas upaya pengurangan dampak bencana.) | |
| 11.5.2.(a) | Proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDB | - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) | - (Menjadi dasar dalam menilai dampak ekonomi bencana sebagai bahan perencanaan mitigasi dan pemulihan.) | |
| 11.6.1.(a) | Persentase rumah tangga di perkotaan yang terlayani pengelolaan sampah | - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) | - (Mendukung evaluasi cakupan pelayanan persampahan dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat dan berkelanjutan.) | |
| 11.6.1.(b) | Persentase sampah nasional yang terkelola | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) | - (Menjadi indikator dalam menilai efektivitas pengelolaan sampah nasional guna meningkatkan kualitas lingkungan.) | |
| 11.6.2.(a) | Rata-rata tahunan materi partikular halus PM10 | - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) | - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) | - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) | - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) | - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) | - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) | - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) | - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) | - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) | - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) | - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) | - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) | - (Mendukung pemantauan kualitas udara sebagai dasar pengendalian pencemaran udara.) | |
| 11.6.2.(b) | Indeks Kualitas Udara | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) | - (Menjadi acuan dalam mengevaluasi kondisi kualitas udara serta mendukung penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran.) | |
| 11.7.1.(a) | Proporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua | - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) | - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) | - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) | - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) | - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) | - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) | - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) | - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) | - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) | - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) | - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) | - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) | - (Mendukung penyediaan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.) | |
| 11.7.2.(a) | Proporsi penduduk yang mengalami kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhir | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi tingkat keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan tindak kekerasan.) | |
| 11.a.1.(a) | Proporsi penduduk yang tinggal di daerah dengan RTRW yang sudah dilengkapi KLHS | - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) | - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) | - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) | - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) | - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) | - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) | - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) | - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) | - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) | - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) | - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) | - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) | - (Mendukung penerapan perencanaan tata ruang yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.) | |
| 11.b.1 | Rencana dan implementasi strategi nasional penanggulangan bencana yang selaras dengan Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030 | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi implementasi kebijakan nasional penanggulangan bencana sesuai standar internasional.) | |
| 11.b.2 | Persentase pemerintah daerah yang mengadopsi dan menerapkan strategi penanggulangan bencana daerah yang selaras dengan rencana/strategi nasional | - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) | - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) | - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) | - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) | - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) | - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) | - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) | - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) | - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) | - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) | - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) | - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) | - (Mendukung penilaian keselarasan kebijakan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah.) | |
| 11.c.1.(a) | Persentase daerah yang memiliki Perda Bangunan Gedung yang Berkelanjutan, Berketahanan, dan menggunakan Material Lokal | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi bangunan berkelanjutan guna mendukung pembangunan perkotaan yang tangguh dan ramah lingkungan.) |