Ekosistem laut

Mempromosikan konservasi dan pengelolaan keanekaragaman hayati di laut dan perairan

Tabel Data Indikator

Rumus Kode Jenis Data 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
14.b.1* Jumlah nelayan yang terlindungi (jumlah pokdakan yang telah berbadan hukum) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
14.A.1 Jumlah luas kawasan Konservasi perairan laut - (N/A) - (N/A) - (N/A) - (N/A) N/A (N/A) N/A (N/A) 5.321.321 Ha (N/A) Data belum dipublikasikan oleh BPS (N/A) - (N/A) - (N/A) - (N/A) - (N/A) - (N/A)
14.5.1* Jumlah luas kawasan Konservasi perairan laut - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 5.321.321 Ha (%) Data Belum dipublikasikan oleh bps (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
14.1.1.(a) 14.1.1.(a) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.)
14.2.1 Penerapan pendekatan berbasis ekosistem dalam pengelolaan areal lautan - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.)
14.2.1 Penerapan pendekatan berbasis ekosistem dalam pengelolaan areal lautan - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.)
14.2.1.(a) Terkelolanya 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) secara berkelanjutan - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.)
14.2.1.(a) Terkelolanya 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) secara berkelanjutan - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.)
14.4.1 Proporsi tangkapan jenis ikan laut yang berada dalam batasan biologis yang aman - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.)
14.5.1 Jumlah luas kawasan konservasi perairan laut - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.)
14.6.1.(a) Persentase kepatuhan pelaku usaha - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.)
14.6.1.(a) Persentase kepatuhan pelaku usaha - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.)
14.b.1 Tingkat penerapan kerangka hukum/regulasi/kebijakan/kelembagaan yang mengakui dan melindungi hak akses untuk perikanan skala kecil - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.)
14.b.1.(a) Jumlah provinsi dengan peningkatan akses pendanaan usaha nelayan - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.)
14.b.1.(a) Jumlah provinsi dengan peningkatan akses pendanaan usaha nelayan - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.)
14.b.1.(a) Jumlah provinsi dengan peningkatan akses pendanaan usaha nelayan - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.)
14.b.1.(b) Jumlah nelayan yang terlindungi - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.)
14.b.1.(b) Jumlah nelayan yang terlindungi - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.)
14.b.1.(b) Jumlah nelayan yang terlindungi - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.)
14.c.1 Tersedianya kerangka kebijakan dan instrumen terkait pelaksanaan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.)
14.c.1 Tersedianya kerangka kebijakan dan instrumen terkait pelaksanaan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.)