Ekosistem laut
Mempromosikan konservasi dan pengelolaan keanekaragaman hayati di laut dan perairan
Tabel Data Indikator
| Rumus | Kode | Jenis Data | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 | 2028 | 2029 | 2030 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 14.b.1* | Jumlah nelayan yang terlindungi (jumlah pokdakan yang telah berbadan hukum) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 14.A.1 | Jumlah luas kawasan Konservasi perairan laut | - (N/A) | - (N/A) | - (N/A) | - (N/A) | N/A (N/A) | N/A (N/A) | 5.321.321 Ha (N/A) | Data belum dipublikasikan oleh BPS (N/A) | - (N/A) | - (N/A) | - (N/A) | - (N/A) | - (N/A) | |
| 14.5.1* | Jumlah luas kawasan Konservasi perairan laut | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | 5.321.321 Ha (%) | Data Belum dipublikasikan oleh bps (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | - (%) | |
| 14.1.1.(a) | 14.1.1.(a) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas upaya pengurangan pencemaran laut akibat sampah.) | |
| 14.2.1 | Penerapan pendekatan berbasis ekosistem dalam pengelolaan areal lautan | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | |
| 14.2.1 | Penerapan pendekatan berbasis ekosistem dalam pengelolaan areal lautan | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | - (Mendukung pengelolaan ekosistem laut yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis ekosistem.) | |
| 14.2.1.(a) | Terkelolanya 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) secara berkelanjutan | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | |
| 14.2.1.(a) | Terkelolanya 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) secara berkelanjutan | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi pengelolaan wilayah perikanan yang berkelanjutan.) | |
| 14.4.1 | Proporsi tangkapan jenis ikan laut yang berada dalam batasan biologis yang aman | - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) | - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) | - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) | - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) | - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) | - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) | - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) | - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) | - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) | - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) | - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) | - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) | - (Mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan melalui pengendalian tingkat penangkapan ikan.) | |
| 14.5.1 | Jumlah luas kawasan konservasi perairan laut | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati laut.) | |
| 14.6.1.(a) | Persentase kepatuhan pelaku usaha | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | |
| 14.6.1.(a) | Persentase kepatuhan pelaku usaha | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | - (Mendukung peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.) | |
| 14.b.1 | Tingkat penerapan kerangka hukum/regulasi/kebijakan/kelembagaan yang mengakui dan melindungi hak akses untuk perikanan skala kecil | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) | - (Menjadi indikator dalam mengevaluasi perlindungan hak akses dan pemberdayaan perikanan skala kecil.) | |
| 14.b.1.(a) | Jumlah provinsi dengan peningkatan akses pendanaan usaha nelayan | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | |
| 14.b.1.(a) | Jumlah provinsi dengan peningkatan akses pendanaan usaha nelayan | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | |
| 14.b.1.(a) | Jumlah provinsi dengan peningkatan akses pendanaan usaha nelayan | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | - (Mendukung penguatan akses pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.) | |
| 14.b.1.(b) | Jumlah nelayan yang terlindungi | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | |
| 14.b.1.(b) | Jumlah nelayan yang terlindungi | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | |
| 14.b.1.(b) | Jumlah nelayan yang terlindungi | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | - (Menjadi dasar dalam mengevaluasi cakupan perlindungan bagi nelayan untuk mendukung keberlanjutan usaha perikanan.) | |
| 14.c.1 | Tersedianya kerangka kebijakan dan instrumen terkait pelaksanaan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | |
| 14.c.1 | Tersedianya kerangka kebijakan dan instrumen terkait pelaksanaan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) | - (Mendukung penguatan tata kelola kelautan nasional yang selaras dengan ketentuan hukum laut internasional.) |