Tidak ada kemiskinan

Mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antar masyarakat

Tabel Data Indikator

Rumus Kode Jenis Data 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
1.A.1 Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur. - (%) - (%) 8,81 (%) - (%) 8.21 (%) 7.77 (%) 7.37 (%) 6.95 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
1.B.1 Proporsi dari penduduk dewasa yang mendapatkan hak atas tanah yang didasari oleh dokumen hukum dan yang memiliki hak atas tanah berdasarkan jenis kelamin dan tipe kepemilikan - (%) - (%) - (%) - (%) 73.62 (%) 74.86 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
1.C.1.1 Persentase imunisasi dasar pada penduduk usia 12 - 23 bulan, terjadi deprivasi jika ada penduduk usia 12-23 tahun yang tidak mendapatkan imunisasi dasar. - (%) - (%) - (%) - (%) 96.8 (%) 95.6 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
1.4.1(f) Persentase luas wilayah kumuh perkotaan. - (%) - (%) 6.70 (%) - (%) 0.89 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
1.a.1 Proporsi sumber daya yang dialokasikan oleh pemerintah secara langsung untuk program pemberantasan kemiskinan - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
1.4.1(k) Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang sumber penerangan utamanya listrik baik dari PLN dan bukan PLN. (kelompok penduduk 40% terbawah) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
1.3.1(c) Persentase penyandang disabilitas yang miskin dan rentan yang terpenuhi hak dasarnya dan inklusivitas. - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
1.3.1(d) Jumlah rumah tangga yang mendapatkan bantuan tunai bersyarat/Program Keluarga Harapan. - (%) - (%) 13.79 (%) - (%) 38.286 Keluarga (%) 34.554 Keluarga (%) 29.565 Keluarga (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
1.a.1 Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur. - (Tahunan) - (Tahunan) - (Tahunan) - (Tahunan) - (Tahunan) - (Tahunan) - (Tahunan) - (Tahunan) - (Tahunan) - (Tahunan) - (Tahunan) - (Tahunan) - (Tahunan)
1.2.1 Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur. - (%) - (%) 1,61 (%) 9.11 (%) - (%) 7.77 (%) 7.77 (%) 7.37 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
1.2.1 Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur. - (%) - (%) 1,61 (%) 9.11 (%) - (%) 7.77 (%) 7.77 (%) 7.37 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
1.2.2.#1.1 Imunisasi Dasar - (%) - (%) 57.60 (%) 92.90 (%) - (%) - (%) 98.4 (%) 100 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
1.2.2.#3.2 Air Minum - (%) - (%) 33.25 (%) 32.15 (%) 24.75 (%) 26.66 (%) 1.4 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
1.2.2.#3.3 Sanitasi - (%) - (%) 50.88 (%) - (%) - (%) - (%) 7.15 (%) 10.67 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
1.4.2 Proporsi dari penduduk dewasa yang mendapatkan hak atas tanah yang didasari oleh dokumen hukum dan yang memiliki hak atas tanah berdasarkan jenis kelamin dan tipe kepemilikan (Rumah Milik) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 74.86 (%) 73.07 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
1.4.1.2 Akses layanan air minum - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) 98.6 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
1.4.1.3 akses layanan sanitasi dasar - (%) - (%) 92,32 (%) 93 (%) 89,07 (%) 92,85 (%) 92.85 (%) 89.33 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
1.4.1.7 akses fasilitas penyehatan dasar - (%) - (%) 35,61 (%) 74,22 (%) 79,30 (%) - (%) 76.79 (%) 82.43 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
1.1.1 Tingkat Kemiskinan Ekstreem/Kemiskinan Nasional - (Terdatanya masyarakat miskin dengan tingkat pekerjaan) - (Terdatanya masyarakat miskin dengan tingkat pekerjaan) - (Terdatanya masyarakat miskin dengan tingkat pekerjaan) - (Terdatanya masyarakat miskin dengan tingkat pekerjaan) - (Terdatanya masyarakat miskin dengan tingkat pekerjaan) - (Terdatanya masyarakat miskin dengan tingkat pekerjaan) - (Terdatanya masyarakat miskin dengan tingkat pekerjaan) - (Terdatanya masyarakat miskin dengan tingkat pekerjaan) - (Terdatanya masyarakat miskin dengan tingkat pekerjaan) - (Terdatanya masyarakat miskin dengan tingkat pekerjaan) - (Terdatanya masyarakat miskin dengan tingkat pekerjaan) - (Terdatanya masyarakat miskin dengan tingkat pekerjaan) - (Terdatanya masyarakat miskin dengan tingkat pekerjaan)
1.2.1 Persentase penduduk dibawah garis kemiskinan nasional berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur. - (Serapan penduduk yang bekerja dan tidak bekerja yang hidup dalam angka kemiskinan.) - (Serapan penduduk yang bekerja dan tidak bekerja yang hidup dalam angka kemiskinan.) 1,61 (Serapan penduduk yang bekerja dan tidak bekerja yang hidup dalam angka kemiskinan.) 9.11 (Serapan penduduk yang bekerja dan tidak bekerja yang hidup dalam angka kemiskinan.) - (Serapan penduduk yang bekerja dan tidak bekerja yang hidup dalam angka kemiskinan.) 7.77 (Serapan penduduk yang bekerja dan tidak bekerja yang hidup dalam angka kemiskinan.) 7.77 (Serapan penduduk yang bekerja dan tidak bekerja yang hidup dalam angka kemiskinan.) 7.37 (Serapan penduduk yang bekerja dan tidak bekerja yang hidup dalam angka kemiskinan.) - (Serapan penduduk yang bekerja dan tidak bekerja yang hidup dalam angka kemiskinan.) - (Serapan penduduk yang bekerja dan tidak bekerja yang hidup dalam angka kemiskinan.) - (Serapan penduduk yang bekerja dan tidak bekerja yang hidup dalam angka kemiskinan.) - (Serapan penduduk yang bekerja dan tidak bekerja yang hidup dalam angka kemiskinan.) - (Serapan penduduk yang bekerja dan tidak bekerja yang hidup dalam angka kemiskinan.)
1.2.2 Persentase penduduk dibawah garis kemiskinan nasional berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur. - (memetakan akar kemiskinan secara nasional dan memastikan program bantuan fasilitas kehidupan benar-benar tepat sasaran.) - (memetakan akar kemiskinan secara nasional dan memastikan program bantuan fasilitas kehidupan benar-benar tepat sasaran.) - (memetakan akar kemiskinan secara nasional dan memastikan program bantuan fasilitas kehidupan benar-benar tepat sasaran.) - (memetakan akar kemiskinan secara nasional dan memastikan program bantuan fasilitas kehidupan benar-benar tepat sasaran.) - (memetakan akar kemiskinan secara nasional dan memastikan program bantuan fasilitas kehidupan benar-benar tepat sasaran.) - (memetakan akar kemiskinan secara nasional dan memastikan program bantuan fasilitas kehidupan benar-benar tepat sasaran.) - (memetakan akar kemiskinan secara nasional dan memastikan program bantuan fasilitas kehidupan benar-benar tepat sasaran.) - (memetakan akar kemiskinan secara nasional dan memastikan program bantuan fasilitas kehidupan benar-benar tepat sasaran.) - (memetakan akar kemiskinan secara nasional dan memastikan program bantuan fasilitas kehidupan benar-benar tepat sasaran.) - (memetakan akar kemiskinan secara nasional dan memastikan program bantuan fasilitas kehidupan benar-benar tepat sasaran.) - (memetakan akar kemiskinan secara nasional dan memastikan program bantuan fasilitas kehidupan benar-benar tepat sasaran.) - (memetakan akar kemiskinan secara nasional dan memastikan program bantuan fasilitas kehidupan benar-benar tepat sasaran.) - (memetakan akar kemiskinan secara nasional dan memastikan program bantuan fasilitas kehidupan benar-benar tepat sasaran.)
1.3.1.(a) Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan - (Perlindungan Finansial Kesehatan atau Pemerataan Akses Layanan Kesehatan bagi kelompok rentan.) - (Perlindungan Finansial Kesehatan atau Pemerataan Akses Layanan Kesehatan bagi kelompok rentan.) - (Perlindungan Finansial Kesehatan atau Pemerataan Akses Layanan Kesehatan bagi kelompok rentan.) - (Perlindungan Finansial Kesehatan atau Pemerataan Akses Layanan Kesehatan bagi kelompok rentan.) - (Perlindungan Finansial Kesehatan atau Pemerataan Akses Layanan Kesehatan bagi kelompok rentan.) - (Perlindungan Finansial Kesehatan atau Pemerataan Akses Layanan Kesehatan bagi kelompok rentan.) - (Perlindungan Finansial Kesehatan atau Pemerataan Akses Layanan Kesehatan bagi kelompok rentan.) - (Perlindungan Finansial Kesehatan atau Pemerataan Akses Layanan Kesehatan bagi kelompok rentan.) - (Perlindungan Finansial Kesehatan atau Pemerataan Akses Layanan Kesehatan bagi kelompok rentan.) - (Perlindungan Finansial Kesehatan atau Pemerataan Akses Layanan Kesehatan bagi kelompok rentan.) - (Perlindungan Finansial Kesehatan atau Pemerataan Akses Layanan Kesehatan bagi kelompok rentan.) - (Perlindungan Finansial Kesehatan atau Pemerataan Akses Layanan Kesehatan bagi kelompok rentan.) - (Perlindungan Finansial Kesehatan atau Pemerataan Akses Layanan Kesehatan bagi kelompok rentan.)
1.3.1.(b) Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan. - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.)
1.3.1.(b) Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan. - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.)
1.3.1.(b) Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan. - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.) - (Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan atau Keamanan Finansial Pekerja.)
1.4.1 Proporsi penduduk/ rumah tangga dengan akses terhadap pelayanan dasar. - (Pemerataan Akses Pelayanan Dasar atau Peningkatan Standar Hidup dan Pengentasan Kemiskinan.) - (Pemerataan Akses Pelayanan Dasar atau Peningkatan Standar Hidup dan Pengentasan Kemiskinan.) - (Pemerataan Akses Pelayanan Dasar atau Peningkatan Standar Hidup dan Pengentasan Kemiskinan.) - (Pemerataan Akses Pelayanan Dasar atau Peningkatan Standar Hidup dan Pengentasan Kemiskinan.) - (Pemerataan Akses Pelayanan Dasar atau Peningkatan Standar Hidup dan Pengentasan Kemiskinan.) - (Pemerataan Akses Pelayanan Dasar atau Peningkatan Standar Hidup dan Pengentasan Kemiskinan.) - (Pemerataan Akses Pelayanan Dasar atau Peningkatan Standar Hidup dan Pengentasan Kemiskinan.) - (Pemerataan Akses Pelayanan Dasar atau Peningkatan Standar Hidup dan Pengentasan Kemiskinan.) - (Pemerataan Akses Pelayanan Dasar atau Peningkatan Standar Hidup dan Pengentasan Kemiskinan.) - (Pemerataan Akses Pelayanan Dasar atau Peningkatan Standar Hidup dan Pengentasan Kemiskinan.) - (Pemerataan Akses Pelayanan Dasar atau Peningkatan Standar Hidup dan Pengentasan Kemiskinan.) - (Pemerataan Akses Pelayanan Dasar atau Peningkatan Standar Hidup dan Pengentasan Kemiskinan.) - (Pemerataan Akses Pelayanan Dasar atau Peningkatan Standar Hidup dan Pengentasan Kemiskinan.)
1.4.2 Proporsi dari penduduk dewasa yang mendapatkan - (Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak atau Kepastian Hukum Penguasaan Lahan.) - (Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak atau Kepastian Hukum Penguasaan Lahan.) - (Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak atau Kepastian Hukum Penguasaan Lahan.) - (Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak atau Kepastian Hukum Penguasaan Lahan.) - (Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak atau Kepastian Hukum Penguasaan Lahan.) - (Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak atau Kepastian Hukum Penguasaan Lahan.) 74.86 (Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak atau Kepastian Hukum Penguasaan Lahan.) 73.07 (Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak atau Kepastian Hukum Penguasaan Lahan.) - (Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak atau Kepastian Hukum Penguasaan Lahan.) - (Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak atau Kepastian Hukum Penguasaan Lahan.) - (Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak atau Kepastian Hukum Penguasaan Lahan.) - (Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak atau Kepastian Hukum Penguasaan Lahan.) - (Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak atau Kepastian Hukum Penguasaan Lahan.)
1.5.1 Jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena dampak bencana per 100.000 orang. - (Pengurangan Risiko Bencana atau Efektivitas Penanggulangan Bencana.) - (Pengurangan Risiko Bencana atau Efektivitas Penanggulangan Bencana.) - (Pengurangan Risiko Bencana atau Efektivitas Penanggulangan Bencana.) - (Pengurangan Risiko Bencana atau Efektivitas Penanggulangan Bencana.) - (Pengurangan Risiko Bencana atau Efektivitas Penanggulangan Bencana.) - (Pengurangan Risiko Bencana atau Efektivitas Penanggulangan Bencana.) - (Pengurangan Risiko Bencana atau Efektivitas Penanggulangan Bencana.) - (Pengurangan Risiko Bencana atau Efektivitas Penanggulangan Bencana.) - (Pengurangan Risiko Bencana atau Efektivitas Penanggulangan Bencana.) - (Pengurangan Risiko Bencana atau Efektivitas Penanggulangan Bencana.) - (Pengurangan Risiko Bencana atau Efektivitas Penanggulangan Bencana.) - (Pengurangan Risiko Bencana atau Efektivitas Penanggulangan Bencana.) - (Pengurangan Risiko Bencana atau Efektivitas Penanggulangan Bencana.)
1.5.2 Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana terhadap PDB. - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.)
1.5.2 Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana terhadap PDB. - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.) - (Ketahanan Ekonomi terhadap Bencana atau Pengurangan Dampak Ekonomi Bencana.)
1.5.3 Rencana dan implementasi strategi nasional pengurangan risiko bencana yang selaras dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015– 2030. - (Tata Kelola Pengurangan Risiko Bencana atau Penguatan Kebijakan Kesiapsiagaan Bencana.) - (Tata Kelola Pengurangan Risiko Bencana atau Penguatan Kebijakan Kesiapsiagaan Bencana.) - (Tata Kelola Pengurangan Risiko Bencana atau Penguatan Kebijakan Kesiapsiagaan Bencana.) - (Tata Kelola Pengurangan Risiko Bencana atau Penguatan Kebijakan Kesiapsiagaan Bencana.) - (Tata Kelola Pengurangan Risiko Bencana atau Penguatan Kebijakan Kesiapsiagaan Bencana.) - (Tata Kelola Pengurangan Risiko Bencana atau Penguatan Kebijakan Kesiapsiagaan Bencana.) - (Tata Kelola Pengurangan Risiko Bencana atau Penguatan Kebijakan Kesiapsiagaan Bencana.) - (Tata Kelola Pengurangan Risiko Bencana atau Penguatan Kebijakan Kesiapsiagaan Bencana.) - (Tata Kelola Pengurangan Risiko Bencana atau Penguatan Kebijakan Kesiapsiagaan Bencana.) - (Tata Kelola Pengurangan Risiko Bencana atau Penguatan Kebijakan Kesiapsiagaan Bencana.) - (Tata Kelola Pengurangan Risiko Bencana atau Penguatan Kebijakan Kesiapsiagaan Bencana.) - (Tata Kelola Pengurangan Risiko Bencana atau Penguatan Kebijakan Kesiapsiagaan Bencana.) - (Tata Kelola Pengurangan Risiko Bencana atau Penguatan Kebijakan Kesiapsiagaan Bencana.)
1.a.1 Proporsi sumber daya yang dialokasikan oleh pemerintah secara langsung untuk program pemberantasan kemiskinan - (Penelitian Kausal-Asosiatif (Sebab-Akibat) atau Penelitian Evaluasi Kebijakan.) - (Penelitian Kausal-Asosiatif (Sebab-Akibat) atau Penelitian Evaluasi Kebijakan.) - (Penelitian Kausal-Asosiatif (Sebab-Akibat) atau Penelitian Evaluasi Kebijakan.) - (Penelitian Kausal-Asosiatif (Sebab-Akibat) atau Penelitian Evaluasi Kebijakan.) - (Penelitian Kausal-Asosiatif (Sebab-Akibat) atau Penelitian Evaluasi Kebijakan.) - (Penelitian Kausal-Asosiatif (Sebab-Akibat) atau Penelitian Evaluasi Kebijakan.) - (Penelitian Kausal-Asosiatif (Sebab-Akibat) atau Penelitian Evaluasi Kebijakan.) - (Penelitian Kausal-Asosiatif (Sebab-Akibat) atau Penelitian Evaluasi Kebijakan.) - (Penelitian Kausal-Asosiatif (Sebab-Akibat) atau Penelitian Evaluasi Kebijakan.) - (Penelitian Kausal-Asosiatif (Sebab-Akibat) atau Penelitian Evaluasi Kebijakan.) - (Penelitian Kausal-Asosiatif (Sebab-Akibat) atau Penelitian Evaluasi Kebijakan.) - (Penelitian Kausal-Asosiatif (Sebab-Akibat) atau Penelitian Evaluasi Kebijakan.) - (Penelitian Kausal-Asosiatif (Sebab-Akibat) atau Penelitian Evaluasi Kebijakan.)
1.a.2 Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial)sebagai persentase dari total belanja pemerintah. - (Komitmen Anggaran Sektor Sosial atau Optimalisasi Alokasi Anggaran Pelayanan Dasar.) - (Komitmen Anggaran Sektor Sosial atau Optimalisasi Alokasi Anggaran Pelayanan Dasar.) - (Komitmen Anggaran Sektor Sosial atau Optimalisasi Alokasi Anggaran Pelayanan Dasar.) - (Komitmen Anggaran Sektor Sosial atau Optimalisasi Alokasi Anggaran Pelayanan Dasar.) - (Komitmen Anggaran Sektor Sosial atau Optimalisasi Alokasi Anggaran Pelayanan Dasar.) - (Komitmen Anggaran Sektor Sosial atau Optimalisasi Alokasi Anggaran Pelayanan Dasar.) - (Komitmen Anggaran Sektor Sosial atau Optimalisasi Alokasi Anggaran Pelayanan Dasar.) - (Komitmen Anggaran Sektor Sosial atau Optimalisasi Alokasi Anggaran Pelayanan Dasar.) - (Komitmen Anggaran Sektor Sosial atau Optimalisasi Alokasi Anggaran Pelayanan Dasar.) - (Komitmen Anggaran Sektor Sosial atau Optimalisasi Alokasi Anggaran Pelayanan Dasar.) - (Komitmen Anggaran Sektor Sosial atau Optimalisasi Alokasi Anggaran Pelayanan Dasar.) - (Komitmen Anggaran Sektor Sosial atau Optimalisasi Alokasi Anggaran Pelayanan Dasar.) - (Komitmen Anggaran Sektor Sosial atau Optimalisasi Alokasi Anggaran Pelayanan Dasar.)
1.5.4 Persentase pemerintah daerah yang mengadopsi dan menerapkan strategi pengurangan risiko bencana daerah yang selaras dengan strategi pengurangan risiko bencana nasional - (Penelitian evaluatif (mengevaluasi implementasi kebijakan pemerintah daerah).) - (Penelitian evaluatif (mengevaluasi implementasi kebijakan pemerintah daerah).) - (Penelitian evaluatif (mengevaluasi implementasi kebijakan pemerintah daerah).) - (Penelitian evaluatif (mengevaluasi implementasi kebijakan pemerintah daerah).) - (Penelitian evaluatif (mengevaluasi implementasi kebijakan pemerintah daerah).) - (Penelitian evaluatif (mengevaluasi implementasi kebijakan pemerintah daerah).) - (Penelitian evaluatif (mengevaluasi implementasi kebijakan pemerintah daerah).) - (Penelitian evaluatif (mengevaluasi implementasi kebijakan pemerintah daerah).) - (Penelitian evaluatif (mengevaluasi implementasi kebijakan pemerintah daerah).) - (Penelitian evaluatif (mengevaluasi implementasi kebijakan pemerintah daerah).) - (Penelitian evaluatif (mengevaluasi implementasi kebijakan pemerintah daerah).) - (Penelitian evaluatif (mengevaluasi implementasi kebijakan pemerintah daerah).) - (Penelitian evaluatif (mengevaluasi implementasi kebijakan pemerintah daerah).)
1.a.1 Proporsi sumber daya yang dialokasikan oleh pemerintah secara langsung untuk program pemberantasan kemiskinan - (Penelitian kebijakan publik/analisis anggaran.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis anggaran.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis anggaran.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis anggaran.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis anggaran.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis anggaran.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis anggaran.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis anggaran.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis anggaran.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis anggaran.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis anggaran.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis anggaran.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis anggaran.)
1.a.2 Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial) sebagai persentase dari total belanja pemerintah - (Penelitian kebijakan publik/analisis belanja pemerintah.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis belanja pemerintah.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis belanja pemerintah.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis belanja pemerintah.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis belanja pemerintah.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis belanja pemerintah.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis belanja pemerintah.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis belanja pemerintah.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis belanja pemerintah.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis belanja pemerintah.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis belanja pemerintah.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis belanja pemerintah.) - (Penelitian kebijakan publik/analisis belanja pemerintah.)
1.3.1 Proporsi penduduk yang menerima program perlindungan sosial, menurut jenis kelamin, untuk kategori kelompok semua anak, pengangguran, lansia, penyandang difabilitas, ibu hamil/melahirkan, korban kecelakaan kerja, kelompok miskin dan rentan. - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.)
1.3.1 Proporsi penduduk yang menerima program perlindungan sosial, menurut jenis kelamin, untuk kategori kelompok semua anak, pengangguran, lansia, penyandang difabilitas, ibu hamil/melahirkan, korban kecelakaan kerja, kelompok miskin dan rentan. - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.) - (Akses pada perlindungan sosial tingkat dasar semasa hidup merupakan hak asasi. Prinsip dari perlindungan sosial menyeluruh merupakan bukti bahwa pentingnya program ini dalam memberikan jaminan kondisi hidup layak bagi seluruh penduduk. Besaran cakupan sistem perlindungan sosial merupakan petunjuk seberapa besar keseluruhan program tercapai, dan karenanya menunjukkan seberapa besar METADATA EDISI II 21 jaminan kondisi kehidupan masyarakat.)