Pengurangan ketidaksetaraan

Mengurangi ketimpangan dan diskriminasi dalam akses terhadap sumber daya dan kesempatan

Tabel Data Indikator

Rumus Kode Jenis Data 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
10.A.1 Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal. - (%) - (%) - (%) - (%) n/a (%) - (%) 0 (%) 0 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
10.A.4 Rasio Gini - (%) - (%) - (%) - (%) 0.369 (%) 0.381 (%) 0.359 (%) 0.323 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
10.A.2 Jumlah desa tertinggal - (0) - (0) - (0) - (0) 0 (0) - (0) 0 (0) 0 (0) - (0) - (0) - (0) - (0) - (0)
10.A.3 Jumlah Desa Mandiri - (0) - (0) - (0) - (0) 0 (0) - (0) 0 (0) 0 (0) - (0) - (0) - (0) - (0) - (0)
10.1.1.(b) Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur. - (100) - (100) 8,81 (100) 9,11 (100) 8,21 (100) 7,77 (100) 7.77 (100) 7.37 (100) - (100) - (100) - (100) - (100) - (100)
10.1.1.(a) Rasio Gini - (%) - (%) 0,358 (%) 0,366 (%) 0,369 (%) 0,381 (%) 0.359 (%) 0.323 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
10.1.1.(b) Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur. - (%) - (%) 8,81 (%) 9,11 (%) 8,21 (%) 7,77 (%) 7.77 (%) 7.37 (%) - (%) - (%) - (%) - (%) - (%)
10.1.1 Rasio Gini - (Pencapaian Penurunan Tingkat Ketimpangan Distribusi Pendapatan Masyarakat, Peningkatan Pemerataan Kesejahteraan Sosial, serta Penguatan Keadilan Ekonomi secara Menyeluruh.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Ketimpangan Distribusi Pendapatan Masyarakat, Peningkatan Pemerataan Kesejahteraan Sosial, serta Penguatan Keadilan Ekonomi secara Menyeluruh.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Ketimpangan Distribusi Pendapatan Masyarakat, Peningkatan Pemerataan Kesejahteraan Sosial, serta Penguatan Keadilan Ekonomi secara Menyeluruh.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Ketimpangan Distribusi Pendapatan Masyarakat, Peningkatan Pemerataan Kesejahteraan Sosial, serta Penguatan Keadilan Ekonomi secara Menyeluruh.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Ketimpangan Distribusi Pendapatan Masyarakat, Peningkatan Pemerataan Kesejahteraan Sosial, serta Penguatan Keadilan Ekonomi secara Menyeluruh.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Ketimpangan Distribusi Pendapatan Masyarakat, Peningkatan Pemerataan Kesejahteraan Sosial, serta Penguatan Keadilan Ekonomi secara Menyeluruh.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Ketimpangan Distribusi Pendapatan Masyarakat, Peningkatan Pemerataan Kesejahteraan Sosial, serta Penguatan Keadilan Ekonomi secara Menyeluruh.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Ketimpangan Distribusi Pendapatan Masyarakat, Peningkatan Pemerataan Kesejahteraan Sosial, serta Penguatan Keadilan Ekonomi secara Menyeluruh.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Ketimpangan Distribusi Pendapatan Masyarakat, Peningkatan Pemerataan Kesejahteraan Sosial, serta Penguatan Keadilan Ekonomi secara Menyeluruh.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Ketimpangan Distribusi Pendapatan Masyarakat, Peningkatan Pemerataan Kesejahteraan Sosial, serta Penguatan Keadilan Ekonomi secara Menyeluruh.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Ketimpangan Distribusi Pendapatan Masyarakat, Peningkatan Pemerataan Kesejahteraan Sosial, serta Penguatan Keadilan Ekonomi secara Menyeluruh.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Ketimpangan Distribusi Pendapatan Masyarakat, Peningkatan Pemerataan Kesejahteraan Sosial, serta Penguatan Keadilan Ekonomi secara Menyeluruh.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Ketimpangan Distribusi Pendapatan Masyarakat, Peningkatan Pemerataan Kesejahteraan Sosial, serta Penguatan Keadilan Ekonomi secara Menyeluruh.)
10.1.1.(a) Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur - (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Penduduk, Penguatan Akurasi Desain Kebijakan dan Penganggaran Perlindungan Sosial, serta Peningkatan Kemampuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Penduduk, Penguatan Akurasi Desain Kebijakan dan Penganggaran Perlindungan Sosial, serta Peningkatan Kemampuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat.) 0,358 (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Penduduk, Penguatan Akurasi Desain Kebijakan dan Penganggaran Perlindungan Sosial, serta Peningkatan Kemampuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat.) 0,366 (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Penduduk, Penguatan Akurasi Desain Kebijakan dan Penganggaran Perlindungan Sosial, serta Peningkatan Kemampuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat.) 0,369 (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Penduduk, Penguatan Akurasi Desain Kebijakan dan Penganggaran Perlindungan Sosial, serta Peningkatan Kemampuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat.) 0,381 (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Penduduk, Penguatan Akurasi Desain Kebijakan dan Penganggaran Perlindungan Sosial, serta Peningkatan Kemampuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat.) 0.359 (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Penduduk, Penguatan Akurasi Desain Kebijakan dan Penganggaran Perlindungan Sosial, serta Peningkatan Kemampuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat.) 0.323 (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Penduduk, Penguatan Akurasi Desain Kebijakan dan Penganggaran Perlindungan Sosial, serta Peningkatan Kemampuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Penduduk, Penguatan Akurasi Desain Kebijakan dan Penganggaran Perlindungan Sosial, serta Peningkatan Kemampuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Penduduk, Penguatan Akurasi Desain Kebijakan dan Penganggaran Perlindungan Sosial, serta Peningkatan Kemampuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Penduduk, Penguatan Akurasi Desain Kebijakan dan Penganggaran Perlindungan Sosial, serta Peningkatan Kemampuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Penduduk, Penguatan Akurasi Desain Kebijakan dan Penganggaran Perlindungan Sosial, serta Peningkatan Kemampuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Penduduk, Penguatan Akurasi Desain Kebijakan dan Penganggaran Perlindungan Sosial, serta Peningkatan Kemampuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat.)
10.1.1.(b) Jumlah desa tertinggal - (Pencapaian Pengentasan Desa Tertinggal, Akselerasi Kemandirian Wilayah Perdesaan, serta Peningkatan Strata Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.) - (Pencapaian Pengentasan Desa Tertinggal, Akselerasi Kemandirian Wilayah Perdesaan, serta Peningkatan Strata Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.) 8,81 (Pencapaian Pengentasan Desa Tertinggal, Akselerasi Kemandirian Wilayah Perdesaan, serta Peningkatan Strata Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.) 9,11 (Pencapaian Pengentasan Desa Tertinggal, Akselerasi Kemandirian Wilayah Perdesaan, serta Peningkatan Strata Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.) 8,21 (Pencapaian Pengentasan Desa Tertinggal, Akselerasi Kemandirian Wilayah Perdesaan, serta Peningkatan Strata Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.) 7,77 (Pencapaian Pengentasan Desa Tertinggal, Akselerasi Kemandirian Wilayah Perdesaan, serta Peningkatan Strata Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.) 7.77 (Pencapaian Pengentasan Desa Tertinggal, Akselerasi Kemandirian Wilayah Perdesaan, serta Peningkatan Strata Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.) 7.37 (Pencapaian Pengentasan Desa Tertinggal, Akselerasi Kemandirian Wilayah Perdesaan, serta Peningkatan Strata Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.) - (Pencapaian Pengentasan Desa Tertinggal, Akselerasi Kemandirian Wilayah Perdesaan, serta Peningkatan Strata Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.) - (Pencapaian Pengentasan Desa Tertinggal, Akselerasi Kemandirian Wilayah Perdesaan, serta Peningkatan Strata Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.) - (Pencapaian Pengentasan Desa Tertinggal, Akselerasi Kemandirian Wilayah Perdesaan, serta Peningkatan Strata Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.) - (Pencapaian Pengentasan Desa Tertinggal, Akselerasi Kemandirian Wilayah Perdesaan, serta Peningkatan Strata Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.) - (Pencapaian Pengentasan Desa Tertinggal, Akselerasi Kemandirian Wilayah Perdesaan, serta Peningkatan Strata Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.)
10.1.1.(c) Jumlah Desa Mandiri - (Pencapaian Akselerasi Kemandirian Desa, Peningkatan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat Perdesaan, serta Optimalisasi Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Maju.) - (Pencapaian Akselerasi Kemandirian Desa, Peningkatan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat Perdesaan, serta Optimalisasi Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Maju.) - (Pencapaian Akselerasi Kemandirian Desa, Peningkatan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat Perdesaan, serta Optimalisasi Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Maju.) - (Pencapaian Akselerasi Kemandirian Desa, Peningkatan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat Perdesaan, serta Optimalisasi Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Maju.) - (Pencapaian Akselerasi Kemandirian Desa, Peningkatan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat Perdesaan, serta Optimalisasi Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Maju.) - (Pencapaian Akselerasi Kemandirian Desa, Peningkatan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat Perdesaan, serta Optimalisasi Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Maju.) - (Pencapaian Akselerasi Kemandirian Desa, Peningkatan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat Perdesaan, serta Optimalisasi Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Maju.) - (Pencapaian Akselerasi Kemandirian Desa, Peningkatan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat Perdesaan, serta Optimalisasi Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Maju.) - (Pencapaian Akselerasi Kemandirian Desa, Peningkatan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat Perdesaan, serta Optimalisasi Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Maju.) - (Pencapaian Akselerasi Kemandirian Desa, Peningkatan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat Perdesaan, serta Optimalisasi Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Maju.) - (Pencapaian Akselerasi Kemandirian Desa, Peningkatan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat Perdesaan, serta Optimalisasi Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Maju.) - (Pencapaian Akselerasi Kemandirian Desa, Peningkatan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat Perdesaan, serta Optimalisasi Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Maju.) - (Pencapaian Akselerasi Kemandirian Desa, Peningkatan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat Perdesaan, serta Optimalisasi Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Maju.)
10.1.1.(d) Jumlah daerah tertinggal - (Pencapaian Percepatan Pengentasan Daerah Tertinggal, Pemerataan Pembangunan Antarwilayah, serta Peningkatan Status Kemajuan Kemandirian Daerah dan Kabupaten.) - (Pencapaian Percepatan Pengentasan Daerah Tertinggal, Pemerataan Pembangunan Antarwilayah, serta Peningkatan Status Kemajuan Kemandirian Daerah dan Kabupaten.) - (Pencapaian Percepatan Pengentasan Daerah Tertinggal, Pemerataan Pembangunan Antarwilayah, serta Peningkatan Status Kemajuan Kemandirian Daerah dan Kabupaten.) - (Pencapaian Percepatan Pengentasan Daerah Tertinggal, Pemerataan Pembangunan Antarwilayah, serta Peningkatan Status Kemajuan Kemandirian Daerah dan Kabupaten.) - (Pencapaian Percepatan Pengentasan Daerah Tertinggal, Pemerataan Pembangunan Antarwilayah, serta Peningkatan Status Kemajuan Kemandirian Daerah dan Kabupaten.) - (Pencapaian Percepatan Pengentasan Daerah Tertinggal, Pemerataan Pembangunan Antarwilayah, serta Peningkatan Status Kemajuan Kemandirian Daerah dan Kabupaten.) - (Pencapaian Percepatan Pengentasan Daerah Tertinggal, Pemerataan Pembangunan Antarwilayah, serta Peningkatan Status Kemajuan Kemandirian Daerah dan Kabupaten.) - (Pencapaian Percepatan Pengentasan Daerah Tertinggal, Pemerataan Pembangunan Antarwilayah, serta Peningkatan Status Kemajuan Kemandirian Daerah dan Kabupaten.) - (Pencapaian Percepatan Pengentasan Daerah Tertinggal, Pemerataan Pembangunan Antarwilayah, serta Peningkatan Status Kemajuan Kemandirian Daerah dan Kabupaten.) - (Pencapaian Percepatan Pengentasan Daerah Tertinggal, Pemerataan Pembangunan Antarwilayah, serta Peningkatan Status Kemajuan Kemandirian Daerah dan Kabupaten.) - (Pencapaian Percepatan Pengentasan Daerah Tertinggal, Pemerataan Pembangunan Antarwilayah, serta Peningkatan Status Kemajuan Kemandirian Daerah dan Kabupaten.) - (Pencapaian Percepatan Pengentasan Daerah Tertinggal, Pemerataan Pembangunan Antarwilayah, serta Peningkatan Status Kemajuan Kemandirian Daerah dan Kabupaten.) - (Pencapaian Percepatan Pengentasan Daerah Tertinggal, Pemerataan Pembangunan Antarwilayah, serta Peningkatan Status Kemajuan Kemandirian Daerah dan Kabupaten.)
10.1.1.(e) Rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal. - (Pencapaian Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tertinggal, Stimulasi Perkembangan Wilayah melalui Pembangunan Daerah, serta Pengurangan Kesenjangan Ekonomi Antarwilayah.) - (Pencapaian Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tertinggal, Stimulasi Perkembangan Wilayah melalui Pembangunan Daerah, serta Pengurangan Kesenjangan Ekonomi Antarwilayah.) - (Pencapaian Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tertinggal, Stimulasi Perkembangan Wilayah melalui Pembangunan Daerah, serta Pengurangan Kesenjangan Ekonomi Antarwilayah.) - (Pencapaian Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tertinggal, Stimulasi Perkembangan Wilayah melalui Pembangunan Daerah, serta Pengurangan Kesenjangan Ekonomi Antarwilayah.) - (Pencapaian Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tertinggal, Stimulasi Perkembangan Wilayah melalui Pembangunan Daerah, serta Pengurangan Kesenjangan Ekonomi Antarwilayah.) - (Pencapaian Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tertinggal, Stimulasi Perkembangan Wilayah melalui Pembangunan Daerah, serta Pengurangan Kesenjangan Ekonomi Antarwilayah.) - (Pencapaian Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tertinggal, Stimulasi Perkembangan Wilayah melalui Pembangunan Daerah, serta Pengurangan Kesenjangan Ekonomi Antarwilayah.) - (Pencapaian Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tertinggal, Stimulasi Perkembangan Wilayah melalui Pembangunan Daerah, serta Pengurangan Kesenjangan Ekonomi Antarwilayah.) - (Pencapaian Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tertinggal, Stimulasi Perkembangan Wilayah melalui Pembangunan Daerah, serta Pengurangan Kesenjangan Ekonomi Antarwilayah.) - (Pencapaian Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tertinggal, Stimulasi Perkembangan Wilayah melalui Pembangunan Daerah, serta Pengurangan Kesenjangan Ekonomi Antarwilayah.) - (Pencapaian Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tertinggal, Stimulasi Perkembangan Wilayah melalui Pembangunan Daerah, serta Pengurangan Kesenjangan Ekonomi Antarwilayah.) - (Pencapaian Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tertinggal, Stimulasi Perkembangan Wilayah melalui Pembangunan Daerah, serta Pengurangan Kesenjangan Ekonomi Antarwilayah.) - (Pencapaian Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tertinggal, Stimulasi Perkembangan Wilayah melalui Pembangunan Daerah, serta Pengurangan Kesenjangan Ekonomi Antarwilayah.)
10.1.1.(f) Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal - (Pencapaian Penurunan Angka Kemiskinan di Daerah Tertinggal, Peningkatan Kapasitas Pengeluaran dan Kesejahteraan Penduduk, serta Keberhasilan Program Afirmatif Pengentasan Kemiskinan Wilayah.) - (Pencapaian Penurunan Angka Kemiskinan di Daerah Tertinggal, Peningkatan Kapasitas Pengeluaran dan Kesejahteraan Penduduk, serta Keberhasilan Program Afirmatif Pengentasan Kemiskinan Wilayah.) - (Pencapaian Penurunan Angka Kemiskinan di Daerah Tertinggal, Peningkatan Kapasitas Pengeluaran dan Kesejahteraan Penduduk, serta Keberhasilan Program Afirmatif Pengentasan Kemiskinan Wilayah.) - (Pencapaian Penurunan Angka Kemiskinan di Daerah Tertinggal, Peningkatan Kapasitas Pengeluaran dan Kesejahteraan Penduduk, serta Keberhasilan Program Afirmatif Pengentasan Kemiskinan Wilayah.) - (Pencapaian Penurunan Angka Kemiskinan di Daerah Tertinggal, Peningkatan Kapasitas Pengeluaran dan Kesejahteraan Penduduk, serta Keberhasilan Program Afirmatif Pengentasan Kemiskinan Wilayah.) - (Pencapaian Penurunan Angka Kemiskinan di Daerah Tertinggal, Peningkatan Kapasitas Pengeluaran dan Kesejahteraan Penduduk, serta Keberhasilan Program Afirmatif Pengentasan Kemiskinan Wilayah.) - (Pencapaian Penurunan Angka Kemiskinan di Daerah Tertinggal, Peningkatan Kapasitas Pengeluaran dan Kesejahteraan Penduduk, serta Keberhasilan Program Afirmatif Pengentasan Kemiskinan Wilayah.) - (Pencapaian Penurunan Angka Kemiskinan di Daerah Tertinggal, Peningkatan Kapasitas Pengeluaran dan Kesejahteraan Penduduk, serta Keberhasilan Program Afirmatif Pengentasan Kemiskinan Wilayah.) - (Pencapaian Penurunan Angka Kemiskinan di Daerah Tertinggal, Peningkatan Kapasitas Pengeluaran dan Kesejahteraan Penduduk, serta Keberhasilan Program Afirmatif Pengentasan Kemiskinan Wilayah.) - (Pencapaian Penurunan Angka Kemiskinan di Daerah Tertinggal, Peningkatan Kapasitas Pengeluaran dan Kesejahteraan Penduduk, serta Keberhasilan Program Afirmatif Pengentasan Kemiskinan Wilayah.) - (Pencapaian Penurunan Angka Kemiskinan di Daerah Tertinggal, Peningkatan Kapasitas Pengeluaran dan Kesejahteraan Penduduk, serta Keberhasilan Program Afirmatif Pengentasan Kemiskinan Wilayah.) - (Pencapaian Penurunan Angka Kemiskinan di Daerah Tertinggal, Peningkatan Kapasitas Pengeluaran dan Kesejahteraan Penduduk, serta Keberhasilan Program Afirmatif Pengentasan Kemiskinan Wilayah.) - (Pencapaian Penurunan Angka Kemiskinan di Daerah Tertinggal, Peningkatan Kapasitas Pengeluaran dan Kesejahteraan Penduduk, serta Keberhasilan Program Afirmatif Pengentasan Kemiskinan Wilayah.)
10.2.1 Proporsi penduduk yang hidup di bawah 50 persen dari median pendapatan, menurut jenis kelamin dan penyandang difabilitas. - (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Relatif, Pengurangan Kesenjangan Pendapatan Antarpenduduk, serta Peningkatan Kesejahteraan Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Relatif, Pengurangan Kesenjangan Pendapatan Antarpenduduk, serta Peningkatan Kesejahteraan Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Relatif, Pengurangan Kesenjangan Pendapatan Antarpenduduk, serta Peningkatan Kesejahteraan Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Relatif, Pengurangan Kesenjangan Pendapatan Antarpenduduk, serta Peningkatan Kesejahteraan Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Relatif, Pengurangan Kesenjangan Pendapatan Antarpenduduk, serta Peningkatan Kesejahteraan Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Relatif, Pengurangan Kesenjangan Pendapatan Antarpenduduk, serta Peningkatan Kesejahteraan Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Relatif, Pengurangan Kesenjangan Pendapatan Antarpenduduk, serta Peningkatan Kesejahteraan Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Relatif, Pengurangan Kesenjangan Pendapatan Antarpenduduk, serta Peningkatan Kesejahteraan Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Relatif, Pengurangan Kesenjangan Pendapatan Antarpenduduk, serta Peningkatan Kesejahteraan Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Relatif, Pengurangan Kesenjangan Pendapatan Antarpenduduk, serta Peningkatan Kesejahteraan Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Relatif, Pengurangan Kesenjangan Pendapatan Antarpenduduk, serta Peningkatan Kesejahteraan Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Relatif, Pengurangan Kesenjangan Pendapatan Antarpenduduk, serta Peningkatan Kesejahteraan Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah.) - (Pencapaian Penurunan Tingkat Kemiskinan Relatif, Pengurangan Kesenjangan Pendapatan Antarpenduduk, serta Peningkatan Kesejahteraan Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah.)
10.3.1.(a) Indeks Kebebasan. - (Pencapaian Penguatan Jaminan Kebebasan Sipil, Peningkatan Kesetaraan Akses Partisipasi Publik dalam Pemerintahan, serta Perlindungan Hak Konstitusional Individu dan Kelompok dari Diskriminasi.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Kebebasan Sipil, Peningkatan Kesetaraan Akses Partisipasi Publik dalam Pemerintahan, serta Perlindungan Hak Konstitusional Individu dan Kelompok dari Diskriminasi.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Kebebasan Sipil, Peningkatan Kesetaraan Akses Partisipasi Publik dalam Pemerintahan, serta Perlindungan Hak Konstitusional Individu dan Kelompok dari Diskriminasi.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Kebebasan Sipil, Peningkatan Kesetaraan Akses Partisipasi Publik dalam Pemerintahan, serta Perlindungan Hak Konstitusional Individu dan Kelompok dari Diskriminasi.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Kebebasan Sipil, Peningkatan Kesetaraan Akses Partisipasi Publik dalam Pemerintahan, serta Perlindungan Hak Konstitusional Individu dan Kelompok dari Diskriminasi.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Kebebasan Sipil, Peningkatan Kesetaraan Akses Partisipasi Publik dalam Pemerintahan, serta Perlindungan Hak Konstitusional Individu dan Kelompok dari Diskriminasi.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Kebebasan Sipil, Peningkatan Kesetaraan Akses Partisipasi Publik dalam Pemerintahan, serta Perlindungan Hak Konstitusional Individu dan Kelompok dari Diskriminasi.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Kebebasan Sipil, Peningkatan Kesetaraan Akses Partisipasi Publik dalam Pemerintahan, serta Perlindungan Hak Konstitusional Individu dan Kelompok dari Diskriminasi.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Kebebasan Sipil, Peningkatan Kesetaraan Akses Partisipasi Publik dalam Pemerintahan, serta Perlindungan Hak Konstitusional Individu dan Kelompok dari Diskriminasi.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Kebebasan Sipil, Peningkatan Kesetaraan Akses Partisipasi Publik dalam Pemerintahan, serta Perlindungan Hak Konstitusional Individu dan Kelompok dari Diskriminasi.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Kebebasan Sipil, Peningkatan Kesetaraan Akses Partisipasi Publik dalam Pemerintahan, serta Perlindungan Hak Konstitusional Individu dan Kelompok dari Diskriminasi.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Kebebasan Sipil, Peningkatan Kesetaraan Akses Partisipasi Publik dalam Pemerintahan, serta Perlindungan Hak Konstitusional Individu dan Kelompok dari Diskriminasi.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Kebebasan Sipil, Peningkatan Kesetaraan Akses Partisipasi Publik dalam Pemerintahan, serta Perlindungan Hak Konstitusional Individu dan Kelompok dari Diskriminasi.)
10.3.1.(b) Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). - (Pencapaian Penguatan Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara dalam Pemajuan HAM, Optimalisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta Peningkatan Efektivitas Penanganan Kasus HAM.) - (Pencapaian Penguatan Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara dalam Pemajuan HAM, Optimalisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta Peningkatan Efektivitas Penanganan Kasus HAM.) - (Pencapaian Penguatan Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara dalam Pemajuan HAM, Optimalisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta Peningkatan Efektivitas Penanganan Kasus HAM.) - (Pencapaian Penguatan Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara dalam Pemajuan HAM, Optimalisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta Peningkatan Efektivitas Penanganan Kasus HAM.) - (Pencapaian Penguatan Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara dalam Pemajuan HAM, Optimalisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta Peningkatan Efektivitas Penanganan Kasus HAM.) - (Pencapaian Penguatan Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara dalam Pemajuan HAM, Optimalisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta Peningkatan Efektivitas Penanganan Kasus HAM.) - (Pencapaian Penguatan Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara dalam Pemajuan HAM, Optimalisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta Peningkatan Efektivitas Penanganan Kasus HAM.) - (Pencapaian Penguatan Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara dalam Pemajuan HAM, Optimalisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta Peningkatan Efektivitas Penanganan Kasus HAM.) - (Pencapaian Penguatan Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara dalam Pemajuan HAM, Optimalisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta Peningkatan Efektivitas Penanganan Kasus HAM.) - (Pencapaian Penguatan Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara dalam Pemajuan HAM, Optimalisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta Peningkatan Efektivitas Penanganan Kasus HAM.) - (Pencapaian Penguatan Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara dalam Pemajuan HAM, Optimalisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta Peningkatan Efektivitas Penanganan Kasus HAM.) - (Pencapaian Penguatan Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara dalam Pemajuan HAM, Optimalisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta Peningkatan Efektivitas Penanganan Kasus HAM.) - (Pencapaian Penguatan Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara dalam Pemajuan HAM, Optimalisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta Peningkatan Efektivitas Penanganan Kasus HAM.)
10.3.1.(c) Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan - (Pencapaian Penguatan Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan, Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender, serta Pendorong Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara untuk Pemajuan Hak Perempuan.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan, Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender, serta Pendorong Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara untuk Pemajuan Hak Perempuan.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan, Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender, serta Pendorong Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara untuk Pemajuan Hak Perempuan.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan, Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender, serta Pendorong Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara untuk Pemajuan Hak Perempuan.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan, Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender, serta Pendorong Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara untuk Pemajuan Hak Perempuan.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan, Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender, serta Pendorong Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara untuk Pemajuan Hak Perempuan.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan, Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender, serta Pendorong Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara untuk Pemajuan Hak Perempuan.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan, Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender, serta Pendorong Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara untuk Pemajuan Hak Perempuan.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan, Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender, serta Pendorong Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara untuk Pemajuan Hak Perempuan.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan, Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender, serta Pendorong Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara untuk Pemajuan Hak Perempuan.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan, Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender, serta Pendorong Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara untuk Pemajuan Hak Perempuan.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan, Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender, serta Pendorong Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara untuk Pemajuan Hak Perempuan.) - (Pencapaian Penguatan Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan, Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender, serta Pendorong Langkah Rekomendatif dan Korektif Negara untuk Pemajuan Hak Perempuan.)
10.3.1.(d) Jumlah kebijakan yang diskriminatif dalam 12 bulan lalu berdasarkan pelarangan diskriminasi menurut hukum HAM internasional. - (Pencapaian Akselerasi Reformasi Kebijakan Non-Diskriminatif, Penegakan Supremasi Hukum Berkeadilan Gender, serta Eliminasi Regulasi Diskriminatif untuk Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan.) - (Pencapaian Akselerasi Reformasi Kebijakan Non-Diskriminatif, Penegakan Supremasi Hukum Berkeadilan Gender, serta Eliminasi Regulasi Diskriminatif untuk Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan.) - (Pencapaian Akselerasi Reformasi Kebijakan Non-Diskriminatif, Penegakan Supremasi Hukum Berkeadilan Gender, serta Eliminasi Regulasi Diskriminatif untuk Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan.) - (Pencapaian Akselerasi Reformasi Kebijakan Non-Diskriminatif, Penegakan Supremasi Hukum Berkeadilan Gender, serta Eliminasi Regulasi Diskriminatif untuk Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan.) - (Pencapaian Akselerasi Reformasi Kebijakan Non-Diskriminatif, Penegakan Supremasi Hukum Berkeadilan Gender, serta Eliminasi Regulasi Diskriminatif untuk Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan.) - (Pencapaian Akselerasi Reformasi Kebijakan Non-Diskriminatif, Penegakan Supremasi Hukum Berkeadilan Gender, serta Eliminasi Regulasi Diskriminatif untuk Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan.) - (Pencapaian Akselerasi Reformasi Kebijakan Non-Diskriminatif, Penegakan Supremasi Hukum Berkeadilan Gender, serta Eliminasi Regulasi Diskriminatif untuk Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan.) - (Pencapaian Akselerasi Reformasi Kebijakan Non-Diskriminatif, Penegakan Supremasi Hukum Berkeadilan Gender, serta Eliminasi Regulasi Diskriminatif untuk Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan.) - (Pencapaian Akselerasi Reformasi Kebijakan Non-Diskriminatif, Penegakan Supremasi Hukum Berkeadilan Gender, serta Eliminasi Regulasi Diskriminatif untuk Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan.) - (Pencapaian Akselerasi Reformasi Kebijakan Non-Diskriminatif, Penegakan Supremasi Hukum Berkeadilan Gender, serta Eliminasi Regulasi Diskriminatif untuk Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan.) - (Pencapaian Akselerasi Reformasi Kebijakan Non-Diskriminatif, Penegakan Supremasi Hukum Berkeadilan Gender, serta Eliminasi Regulasi Diskriminatif untuk Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan.) - (Pencapaian Akselerasi Reformasi Kebijakan Non-Diskriminatif, Penegakan Supremasi Hukum Berkeadilan Gender, serta Eliminasi Regulasi Diskriminatif untuk Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan.) - (Pencapaian Akselerasi Reformasi Kebijakan Non-Diskriminatif, Penegakan Supremasi Hukum Berkeadilan Gender, serta Eliminasi Regulasi Diskriminatif untuk Jaminan Perlindungan Hak Asasi Perempuan.)
10.4.1.(a) Persentase rencana anggaran untuk belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusat. - (Pencapaian Efisiensi Alokasi dan Komitmen Anggaran Perlindungan Sosial, Optimalisasi Jaminan Fiskal untuk Masyarakat Rentan, serta Penguatan Prioritas Belanja Negara Berbasis Kesejahteraan Sosial.) - (Pencapaian Efisiensi Alokasi dan Komitmen Anggaran Perlindungan Sosial, Optimalisasi Jaminan Fiskal untuk Masyarakat Rentan, serta Penguatan Prioritas Belanja Negara Berbasis Kesejahteraan Sosial.) - (Pencapaian Efisiensi Alokasi dan Komitmen Anggaran Perlindungan Sosial, Optimalisasi Jaminan Fiskal untuk Masyarakat Rentan, serta Penguatan Prioritas Belanja Negara Berbasis Kesejahteraan Sosial.) - (Pencapaian Efisiensi Alokasi dan Komitmen Anggaran Perlindungan Sosial, Optimalisasi Jaminan Fiskal untuk Masyarakat Rentan, serta Penguatan Prioritas Belanja Negara Berbasis Kesejahteraan Sosial.) - (Pencapaian Efisiensi Alokasi dan Komitmen Anggaran Perlindungan Sosial, Optimalisasi Jaminan Fiskal untuk Masyarakat Rentan, serta Penguatan Prioritas Belanja Negara Berbasis Kesejahteraan Sosial.) - (Pencapaian Efisiensi Alokasi dan Komitmen Anggaran Perlindungan Sosial, Optimalisasi Jaminan Fiskal untuk Masyarakat Rentan, serta Penguatan Prioritas Belanja Negara Berbasis Kesejahteraan Sosial.) - (Pencapaian Efisiensi Alokasi dan Komitmen Anggaran Perlindungan Sosial, Optimalisasi Jaminan Fiskal untuk Masyarakat Rentan, serta Penguatan Prioritas Belanja Negara Berbasis Kesejahteraan Sosial.) - (Pencapaian Efisiensi Alokasi dan Komitmen Anggaran Perlindungan Sosial, Optimalisasi Jaminan Fiskal untuk Masyarakat Rentan, serta Penguatan Prioritas Belanja Negara Berbasis Kesejahteraan Sosial.) - (Pencapaian Efisiensi Alokasi dan Komitmen Anggaran Perlindungan Sosial, Optimalisasi Jaminan Fiskal untuk Masyarakat Rentan, serta Penguatan Prioritas Belanja Negara Berbasis Kesejahteraan Sosial.) - (Pencapaian Efisiensi Alokasi dan Komitmen Anggaran Perlindungan Sosial, Optimalisasi Jaminan Fiskal untuk Masyarakat Rentan, serta Penguatan Prioritas Belanja Negara Berbasis Kesejahteraan Sosial.) - (Pencapaian Efisiensi Alokasi dan Komitmen Anggaran Perlindungan Sosial, Optimalisasi Jaminan Fiskal untuk Masyarakat Rentan, serta Penguatan Prioritas Belanja Negara Berbasis Kesejahteraan Sosial.) - (Pencapaian Efisiensi Alokasi dan Komitmen Anggaran Perlindungan Sosial, Optimalisasi Jaminan Fiskal untuk Masyarakat Rentan, serta Penguatan Prioritas Belanja Negara Berbasis Kesejahteraan Sosial.) - (Pencapaian Efisiensi Alokasi dan Komitmen Anggaran Perlindungan Sosial, Optimalisasi Jaminan Fiskal untuk Masyarakat Rentan, serta Penguatan Prioritas Belanja Negara Berbasis Kesejahteraan Sosial.)
10.4.1.(b) Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan - (Pencapaian Perluasan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penguatan Ketahanan Finansial Pekerja dari Risiko Kehilangan Pendapatan, serta Pemenuhan Hak Atas Kebutuhan Dasar Hidup yang Layak bagi Tenaga Kerja dan Keluarga.) - (Pencapaian Perluasan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penguatan Ketahanan Finansial Pekerja dari Risiko Kehilangan Pendapatan, serta Pemenuhan Hak Atas Kebutuhan Dasar Hidup yang Layak bagi Tenaga Kerja dan Keluarga.) - (Pencapaian Perluasan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penguatan Ketahanan Finansial Pekerja dari Risiko Kehilangan Pendapatan, serta Pemenuhan Hak Atas Kebutuhan Dasar Hidup yang Layak bagi Tenaga Kerja dan Keluarga.) - (Pencapaian Perluasan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penguatan Ketahanan Finansial Pekerja dari Risiko Kehilangan Pendapatan, serta Pemenuhan Hak Atas Kebutuhan Dasar Hidup yang Layak bagi Tenaga Kerja dan Keluarga.) - (Pencapaian Perluasan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penguatan Ketahanan Finansial Pekerja dari Risiko Kehilangan Pendapatan, serta Pemenuhan Hak Atas Kebutuhan Dasar Hidup yang Layak bagi Tenaga Kerja dan Keluarga.) - (Pencapaian Perluasan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penguatan Ketahanan Finansial Pekerja dari Risiko Kehilangan Pendapatan, serta Pemenuhan Hak Atas Kebutuhan Dasar Hidup yang Layak bagi Tenaga Kerja dan Keluarga.) - (Pencapaian Perluasan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penguatan Ketahanan Finansial Pekerja dari Risiko Kehilangan Pendapatan, serta Pemenuhan Hak Atas Kebutuhan Dasar Hidup yang Layak bagi Tenaga Kerja dan Keluarga.) - (Pencapaian Perluasan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penguatan Ketahanan Finansial Pekerja dari Risiko Kehilangan Pendapatan, serta Pemenuhan Hak Atas Kebutuhan Dasar Hidup yang Layak bagi Tenaga Kerja dan Keluarga.) - (Pencapaian Perluasan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penguatan Ketahanan Finansial Pekerja dari Risiko Kehilangan Pendapatan, serta Pemenuhan Hak Atas Kebutuhan Dasar Hidup yang Layak bagi Tenaga Kerja dan Keluarga.) - (Pencapaian Perluasan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penguatan Ketahanan Finansial Pekerja dari Risiko Kehilangan Pendapatan, serta Pemenuhan Hak Atas Kebutuhan Dasar Hidup yang Layak bagi Tenaga Kerja dan Keluarga.) - (Pencapaian Perluasan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penguatan Ketahanan Finansial Pekerja dari Risiko Kehilangan Pendapatan, serta Pemenuhan Hak Atas Kebutuhan Dasar Hidup yang Layak bagi Tenaga Kerja dan Keluarga.) - (Pencapaian Perluasan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penguatan Ketahanan Finansial Pekerja dari Risiko Kehilangan Pendapatan, serta Pemenuhan Hak Atas Kebutuhan Dasar Hidup yang Layak bagi Tenaga Kerja dan Keluarga.) - (Pencapaian Perluasan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penguatan Ketahanan Finansial Pekerja dari Risiko Kehilangan Pendapatan, serta Pemenuhan Hak Atas Kebutuhan Dasar Hidup yang Layak bagi Tenaga Kerja dan Keluarga.)
10.5.1.(a) Indikator Kesehatan Perbankan - (Pencapaian Penguatan Stabilitas dan Resiliensi Sektor Perbankan, Mitigasi Risiko Sistemik Keuangan, serta Peningkatan Ketahanan Sistem Perbankan dalam Membatasi Kemungkinan Kegagalan) - (Pencapaian Penguatan Stabilitas dan Resiliensi Sektor Perbankan, Mitigasi Risiko Sistemik Keuangan, serta Peningkatan Ketahanan Sistem Perbankan dalam Membatasi Kemungkinan Kegagalan) - (Pencapaian Penguatan Stabilitas dan Resiliensi Sektor Perbankan, Mitigasi Risiko Sistemik Keuangan, serta Peningkatan Ketahanan Sistem Perbankan dalam Membatasi Kemungkinan Kegagalan) - (Pencapaian Penguatan Stabilitas dan Resiliensi Sektor Perbankan, Mitigasi Risiko Sistemik Keuangan, serta Peningkatan Ketahanan Sistem Perbankan dalam Membatasi Kemungkinan Kegagalan) - (Pencapaian Penguatan Stabilitas dan Resiliensi Sektor Perbankan, Mitigasi Risiko Sistemik Keuangan, serta Peningkatan Ketahanan Sistem Perbankan dalam Membatasi Kemungkinan Kegagalan) - (Pencapaian Penguatan Stabilitas dan Resiliensi Sektor Perbankan, Mitigasi Risiko Sistemik Keuangan, serta Peningkatan Ketahanan Sistem Perbankan dalam Membatasi Kemungkinan Kegagalan) - (Pencapaian Penguatan Stabilitas dan Resiliensi Sektor Perbankan, Mitigasi Risiko Sistemik Keuangan, serta Peningkatan Ketahanan Sistem Perbankan dalam Membatasi Kemungkinan Kegagalan) - (Pencapaian Penguatan Stabilitas dan Resiliensi Sektor Perbankan, Mitigasi Risiko Sistemik Keuangan, serta Peningkatan Ketahanan Sistem Perbankan dalam Membatasi Kemungkinan Kegagalan) - (Pencapaian Penguatan Stabilitas dan Resiliensi Sektor Perbankan, Mitigasi Risiko Sistemik Keuangan, serta Peningkatan Ketahanan Sistem Perbankan dalam Membatasi Kemungkinan Kegagalan) - (Pencapaian Penguatan Stabilitas dan Resiliensi Sektor Perbankan, Mitigasi Risiko Sistemik Keuangan, serta Peningkatan Ketahanan Sistem Perbankan dalam Membatasi Kemungkinan Kegagalan) - (Pencapaian Penguatan Stabilitas dan Resiliensi Sektor Perbankan, Mitigasi Risiko Sistemik Keuangan, serta Peningkatan Ketahanan Sistem Perbankan dalam Membatasi Kemungkinan Kegagalan) - (Pencapaian Penguatan Stabilitas dan Resiliensi Sektor Perbankan, Mitigasi Risiko Sistemik Keuangan, serta Peningkatan Ketahanan Sistem Perbankan dalam Membatasi Kemungkinan Kegagalan) - (Pencapaian Penguatan Stabilitas dan Resiliensi Sektor Perbankan, Mitigasi Risiko Sistemik Keuangan, serta Peningkatan Ketahanan Sistem Perbankan dalam Membatasi Kemungkinan Kegagalan)
10.7.2.(a) Jumlah dokumen kerjasama ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran antara negara RI dengan negara tujuan penempatan - (Pencapaian Perluasan Jaringan Kerja Sama Internasional, Penguatan Diplomasi Bilateral untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Peningkatan Jaminan Keselamatan Kerja di Negara Tujuan Penempatan$) - (Pencapaian Perluasan Jaringan Kerja Sama Internasional, Penguatan Diplomasi Bilateral untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Peningkatan Jaminan Keselamatan Kerja di Negara Tujuan Penempatan$) - (Pencapaian Perluasan Jaringan Kerja Sama Internasional, Penguatan Diplomasi Bilateral untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Peningkatan Jaminan Keselamatan Kerja di Negara Tujuan Penempatan$) - (Pencapaian Perluasan Jaringan Kerja Sama Internasional, Penguatan Diplomasi Bilateral untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Peningkatan Jaminan Keselamatan Kerja di Negara Tujuan Penempatan$) - (Pencapaian Perluasan Jaringan Kerja Sama Internasional, Penguatan Diplomasi Bilateral untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Peningkatan Jaminan Keselamatan Kerja di Negara Tujuan Penempatan$) - (Pencapaian Perluasan Jaringan Kerja Sama Internasional, Penguatan Diplomasi Bilateral untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Peningkatan Jaminan Keselamatan Kerja di Negara Tujuan Penempatan$) - (Pencapaian Perluasan Jaringan Kerja Sama Internasional, Penguatan Diplomasi Bilateral untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Peningkatan Jaminan Keselamatan Kerja di Negara Tujuan Penempatan$) - (Pencapaian Perluasan Jaringan Kerja Sama Internasional, Penguatan Diplomasi Bilateral untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Peningkatan Jaminan Keselamatan Kerja di Negara Tujuan Penempatan$) - (Pencapaian Perluasan Jaringan Kerja Sama Internasional, Penguatan Diplomasi Bilateral untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Peningkatan Jaminan Keselamatan Kerja di Negara Tujuan Penempatan$) - (Pencapaian Perluasan Jaringan Kerja Sama Internasional, Penguatan Diplomasi Bilateral untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Peningkatan Jaminan Keselamatan Kerja di Negara Tujuan Penempatan$) - (Pencapaian Perluasan Jaringan Kerja Sama Internasional, Penguatan Diplomasi Bilateral untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Peningkatan Jaminan Keselamatan Kerja di Negara Tujuan Penempatan$) - (Pencapaian Perluasan Jaringan Kerja Sama Internasional, Penguatan Diplomasi Bilateral untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Peningkatan Jaminan Keselamatan Kerja di Negara Tujuan Penempatan$) - (Pencapaian Perluasan Jaringan Kerja Sama Internasional, Penguatan Diplomasi Bilateral untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Peningkatan Jaminan Keselamatan Kerja di Negara Tujuan Penempatan$)
10.7.2.(b) Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan TKLN berdasarkan okupasi - (Pencapaian Maksimalisasi Layanan Pra-Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN), Peningkatan Efektivitas Kesiapan Keberangkatan PMI, serta Penguatan Pelayanan Fasilitasi dan Pelindungan Calon Pekerja Migran.) - (Pencapaian Maksimalisasi Layanan Pra-Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN), Peningkatan Efektivitas Kesiapan Keberangkatan PMI, serta Penguatan Pelayanan Fasilitasi dan Pelindungan Calon Pekerja Migran.) - (Pencapaian Maksimalisasi Layanan Pra-Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN), Peningkatan Efektivitas Kesiapan Keberangkatan PMI, serta Penguatan Pelayanan Fasilitasi dan Pelindungan Calon Pekerja Migran.) - (Pencapaian Maksimalisasi Layanan Pra-Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN), Peningkatan Efektivitas Kesiapan Keberangkatan PMI, serta Penguatan Pelayanan Fasilitasi dan Pelindungan Calon Pekerja Migran.) - (Pencapaian Maksimalisasi Layanan Pra-Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN), Peningkatan Efektivitas Kesiapan Keberangkatan PMI, serta Penguatan Pelayanan Fasilitasi dan Pelindungan Calon Pekerja Migran.) - (Pencapaian Maksimalisasi Layanan Pra-Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN), Peningkatan Efektivitas Kesiapan Keberangkatan PMI, serta Penguatan Pelayanan Fasilitasi dan Pelindungan Calon Pekerja Migran.) - (Pencapaian Maksimalisasi Layanan Pra-Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN), Peningkatan Efektivitas Kesiapan Keberangkatan PMI, serta Penguatan Pelayanan Fasilitasi dan Pelindungan Calon Pekerja Migran.) - (Pencapaian Maksimalisasi Layanan Pra-Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN), Peningkatan Efektivitas Kesiapan Keberangkatan PMI, serta Penguatan Pelayanan Fasilitasi dan Pelindungan Calon Pekerja Migran.) - (Pencapaian Maksimalisasi Layanan Pra-Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN), Peningkatan Efektivitas Kesiapan Keberangkatan PMI, serta Penguatan Pelayanan Fasilitasi dan Pelindungan Calon Pekerja Migran.) - (Pencapaian Maksimalisasi Layanan Pra-Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN), Peningkatan Efektivitas Kesiapan Keberangkatan PMI, serta Penguatan Pelayanan Fasilitasi dan Pelindungan Calon Pekerja Migran.) - (Pencapaian Maksimalisasi Layanan Pra-Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN), Peningkatan Efektivitas Kesiapan Keberangkatan PMI, serta Penguatan Pelayanan Fasilitasi dan Pelindungan Calon Pekerja Migran.) - (Pencapaian Maksimalisasi Layanan Pra-Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN), Peningkatan Efektivitas Kesiapan Keberangkatan PMI, serta Penguatan Pelayanan Fasilitasi dan Pelindungan Calon Pekerja Migran.) - (Pencapaian Maksimalisasi Layanan Pra-Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN), Peningkatan Efektivitas Kesiapan Keberangkatan PMI, serta Penguatan Pelayanan Fasilitasi dan Pelindungan Calon Pekerja Migran.)